Kementerian Kesehatan RI Terbitkan Surat Edaran, Tarif Tertinggi RT- PCR Rp 900ribu.

Sehingga dengan terbitnya SE tersebut, rumah sakit maupun laboratorium klinik di seluruh Indonesia diharapkan melakukan penyesuaian tarif.

Editor: Azwir Ahmad
SRIPO/ZAINI
ilustrasi 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Menyusul pengumuman tentang besaran tarif atas tes swab PCR oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pada hari Jumat (2/10/2020) lalu.

Hari ini, Senin (5/10/2020) Kementerian Kesehatan RI,menerbitkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan real-time polymerase chain reaction (RT PCR) yakni Rp 900ribu.

Surat bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan , Prof. Dr. H. Abdul Kadir, PHD, Sp.THT-KL (K), MARS.

"Pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan oleh Rumah Sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif yang bervariasi, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR. Berdasarkan hal itu, pemerintah perlu menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR dengan pembertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai, dan reagen, komponen administrasi dan komponen lainnya," tulis surat edaran yang diterima, Senin (5/10/2020).

Sebelumnya, pada Jumat lalu, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengumumkan batasan tarif tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar virtual, disampaikan pemberlakuan batasan tarif berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan.

Sehingga dengan terbitnya SE tersebut, rumah sakit maupun laboratorium klinik di seluruh Indonesia diharapkan melakukan penyesuaian tarif.

Digodok Pemerintah, Tarif Tes Swab di Bawah Rp 1 Juta

Hari Ini Pasien Covid-19 Sembuh Mencapai 4.140 Pasien, Lebih Tinggi dari Angka Positif Harian

Mulai 1 November Aktivitas Umroh Kembali Dibuka, Jemaah Wajib Miliki Hasil PCR

Nantinya dalam pelaksanaanya Dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan kota harus melakukan pengawasan pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan real time PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi terhadap batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan real-time polymerase chain reaction (RT PCR) secara periodik akan dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Surat Edaran Menkes Terbit, Harga Test Swab Mandiri Maksimal Rp.900 Ribu

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved