DPRD Pagaralam Resah Dituding Pangkas Anggaran OPD untuk Masterplan Bibit Benih Ikan
Pasalnya pihak legeslatif ini dituding menjadi eksekutor pemangkas dana sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Refly Permana
Yang jadi pertanyakan Tim TAPD, apakah boleh SKPD membiayai orang lain dengan SPPD dinas DKP2P.
Tim TAPD menjelaskan kalau SKPD itu tidak di perbolehkan membiyai orang lain atau narasumber dari Jakarta karena melanggar aturan keuangan.
• Warga Gerbek Rumah Kosong Dijadikan 3 Pasangan ABG Ini Gelar Pesta Seks, Akui Sudah Berzina 4 Kali
Namun untuk baiaya penginapan, makan minum dan transportasi di perkenankan.
"Namun Plt DKP2P Ir Zaitun tidak dapat menjelaskan terkait SPPD tersebut, hingga ahirnya Plt DKP2P tetap pada usulanya kalau yang diserujui Rp100 juta tidak dapat dilakukan jika narasumber yang dibutuhkan tidak dibantu.
Akhirnya pembahasan tidak dapat titik temu hingga ahirnya Plt DKP2P Zaitun tidak bersedia tanda tangan diberita acara pembahasan. Akibatnya pagu kembali sesuai KUPA," jelas Samsul.