DPRD Pagaralam Resah Dituding Pangkas Anggaran OPD untuk Masterplan Bibit Benih Ikan

Pasalnya pihak legeslatif ini dituding menjadi eksekutor pemangkas dana sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Refly Permana
sripoku.com/wawan
Gedung DPRD Kota Pagaralam. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Dewan Perwalilan Rakyat Daerah (DPRD) Pagaralam saat ini sedang resah.

Pasalnya pihak legeslatif ini dituding menjadi eksekutor pemangkas dana sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tudingan tersebut membuat pihak DPRD merasa dipojokkan. Pasalnya pihaknya tidak pernah melakukan hal itu.

Karena setiap usulan yang disampaikan OPD sebelumnya dibahas oleh Tim TAPD Pemkot Pagaralam sendiri.

Setara Golongan IIA, Segini Gaji Perangkat Desa di OKU Timur, dari Kades, Sekdes, Hingga Kaur

Menyikapi tudingan tersebut, Ketua DPRD Kota Pagaralam Jenni Sandiyah membantah telah memangkas atau tidak mensetujui dana yang diajukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikan (DKP2) untuk Pembuatan Masterplan Balai Benih ikan (BBI) Kota Pagaralam.

"Sebagai legislatif kami tidak bisa menghambat dana perbuatan Masterplan di Balai Benih Ikan (BBI) apalagi untuk pembangunan dan Kemajuan Pembudidayaan Ikan di Kota Pagaralam.

Kami tidak memiliki kapasitas untuk menghambatnya," ujarnya.

Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Banyuasin Dipenjara 10,6 Tahun, Minta Maaf Meski tidak Mengaku

Selaku Ketua DPRD Pagaralam dirinya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menghambat pembangunan atau anggaran yang di ajukan oleh Plt DKP2 Kota Pagaralam Ir Hj Zaitun terkait Rencana Pembuatan Master Plan BBI tersebut.

"Tim TAPD Pemkot sendiri yang tidak menyetujui, sebab ada Kegiatan dalam program tersebut jika anggaran yang ada direalisasikan tidak dapat di pertanggungjawabkan pada saat pencairanya," tegas Jenni.

Dikatakannya, Tim TAPD dan Tim Banggar DPRD mengakomodir dari Sekretaris Daerah (Sekda) Selaku Ketua Tim TAPD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dan Dinas Keuangan terkait dana yang tidak disetujui tersebut.

RAFFI AHMAD tak Ada Keraguan Bongkar Kekurangan Nagita Slavina yang Selama Ini Dikira Sempurna!

Bahkan keputusannya tertuang dalam berita Acara dalam Rapat.

"Jadi DKP2 saat Rapat bersama DPRD Pagaralam, yang langsung di pimpin oleh Plt Kepala Dinas Ir Hj Zaitun MSi tidak dapat menjelaskan terkait Penggunaan yang Lain-lain kecuali untuk Master Plan dengan dana sebeaar Rp100 juta. Sedangkan kode rekening hanya satu sementara dianggaran Rp250 juta," katanya.

Jadi tidak benar jika DPRD Pagaralam dituding tidak menyetujui atau menghambat Master plan.

Ketua Tim TAPD Pemkot Pagaralam, Drs Samsul Bahri menjelaskan, bahwa terkait pembahsan master pland dana yang di ajukan DKP2P Rp250 juta dengan rincian untuk master pland biayanya hanya Rp100 juta biaya makan minum dan SPPD Rp150 juta.

Bukannya Dielukan, 5 Penyanyi Ini Justru ‘Diusir’ dari Panggung, Bahkan Terima Perlakuan tak Pantas!

"Untuk biaya master pland disetujui oleh Banggar DPRD, tapi banggar memintak penjelasan pada Plt Dinas DKP2P Ibu Ir Zaitun tentang SPPD yang bernilai Rp135 juta.

Nah yang dipertanyakan ada 5 orang eselon 2 melakukan SPPD ke Jakarta dalam satu kali berangkat per orang Rp11 juta dikali 5 orang berjumlah Rp55 juta," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved