Budaya Minangkabau

Sako dan Pusako Dalam Budaya Minangkabau

Sako dalam tatanan budaya Minang adalah gelar pusaka Tinggi. Sedangkan Pusako adalah harta pusaka tinggi yang diterima secara turun temurun

Penulis: Salman Rasyidin | Editor: Salman Rasyidin
SRIPOKKU.COM/DERYARDLI
Albar Sentosa Subari, Ketua Pembina Adat Sumsel. 

Harta yang bersifat non materiel yaitu berupa gelar disebut Sako.

Warisan gelar dan sako sepanjang adat hanya berlaku kepada kemenakan yang laki laki dan mempunyai hubungan nasab saja.

Turunan laki laki dari tiga orang nenek tadi sama sama punya hak untuk memakai gelar pusaka kaum yang dimiliki.

Dan tidak boleh diberikan kepada lain kaum.

Pewarisan harta pusaka di samping nasab juga dibolehkan karena :

1. Waris bertali buek, yaitu kondisi kalalah, maka atas mufakat dengan penghulu penghulu lainnya dalam suku itu, maka yang bersangkutan dapat memberikan harta pusaka kepada anaknya, tetapi bukan gelar pusaka dari kaumnya.

2. Waris bertali budi, contoh karena seseorang penghulu merasa kasihan kepada seseorang, dan bertingkah laku baik dan dianggap anak kemenakan, dapat diberi hak atas pusaka dan atas kesepakatan dari kaum yang bersangkutan.

Bicara masalah harta pusaka masyarakat adat Minangkabau sepertinya ada kesamaan dengan kedudukan harta tunggu tubang pada masyarat adat Semende di Sumatera Selatan.

Menurut cerita berkembang di dua masyarakat di atas memang ada pertalian.

Dan ini tantangan bagi sejarawan untuk meneliti secara ilmiah keterkaitan dua sistem pengaturan harta pusaka.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved