Budaya Minangkabau

Sako dan Pusako Dalam Budaya Minangkabau

Sako dalam tatanan budaya Minang adalah gelar pusaka Tinggi. Sedangkan Pusako adalah harta pusaka tinggi yang diterima secara turun temurun

Penulis: Salman Rasyidin | Editor: Salman Rasyidin
SRIPOKKU.COM/DERYARDLI
Albar Sentosa Subari, Ketua Pembina Adat Sumsel. 

SRIPOKU.COM-- Sako dalam tatanan budaya Minang adalah gelar pusaka Tinggi. Sedangkan Pusako adalah harta pusaka tinggi yang diterima secara turun temurun oleh kaum yang bertalian menurut garis  ibu.

Dalam masyarakat Minangkabau kata Albar S Subari, Ketua Pembina Adat Sumsel Jumat 2 Oktober 2020 , dengan sistem matrilineal, warisan di ranah Minang diturunkan kepada kemenakan baik warisan gelar maupun wa­risan harta, yang disebut sako dan pusako.

Dalam pepatah dikatakan turun kemamak, dari mamak turun ke kemenakan.

Kemenakan (keponakan) laki laki mempunyai hak mengawasi dan mengusahakan warisan harta, sedangkan kemenakan perempuan berhak memiliki yang dikenal dengan ungkapan " warih nan dijawek, pusako nan ditolong".

Artinya sebagai warisan, harta itu diterima dari mamak dan pusaka dari ninik harta itu dipelihara dengan baik.

rumah gadang
Ilustrasi rumah gadang (net)

Harta pusaka dapat dibagi dua yaitu:

1.       Harta pusaka tinggi, yaitu yang diterima secara turun temurun dalam suatu kaum yang bertali darah menurut garis ibu.

Pusaka tinggi berupa tanah, sawah ladang, perumahan, emas perak dan sebagainya

2. Harta pisaka rendah yaitu peninggalan yang bukan turun temurun tetapi diperoleh dari seseorang sebagai harta sepencaharian.

Harta pusaka hanya dapat dipaganggadaikan (Digadaikan) karena empat hal

1. Mayat terbujur di atas rumah: yang memerlukan biaya pemakaman serta upacara kematian seorang anggota kaum memerlukan biaya besar, apalagi bila seorang yang terpandang.

2. Menegakkan gelar pusako, yaitu mendirikan penghulu baru.

3. Gadis dewasa yang belum bersuami yang juga memerlukan biaya yang cukup besar untuk pesta perkawinan.

4. Rumah gadang ketirisan yaitu biaya untuk memperbaikinya cukup besar.

Pada masyarakat Minang, harta terbagi ke dalam dua jenis, yaitu harta yang bersifat materiel  berupa rumah, sawah, ladang, hutan tanah dan lain lain.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved