Penerimaan PKH di Sumsel Bertambah, Diperluas Hingga Mencapai 320 Ribu Lebih
pandemi Covid-19 ini menyebabkan bertambahnya jumlah warga miskin baru (Misbar). data yang ada tercatat lebih dari 250 ribu Misbar.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam upaya meringankan beban masyarakat miskin dan menengah kebawah dari dampak pandemi. Salah satu kebijakan adalah memperluas Penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.
"Untuk di Sumatera Selatan (Sumsel) penerimaan PKH tadinya ada 290 ribuan, namun kini sudah diperluas menjadi 320 ribuan," kata Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Mirwansyah, SKM, MKM saat dibincangi Tribun Sumsel, Kamis (1/10/2020).
Jika sebelumnya penerima PKH sebanyak 290 ribuan menjadi 320 ribuan maka artinya ada perluasan sebesar 30 ribuan penerimaan PKH.
Mirwansyah menyebutkan, pandemi Covid-19 ini telah menyebabkan bertambahnya jumlah warga miskin baru (Misbar). Berdasarkan data yang ada tercatat lebih dari 250 ribu Misbar.
"Namun dari 250 ribu misbar itu tidak semuanya bisa masuk dalam program PKH. Misal pegawai hotel tadinya dirumahkan, bisa saja sekarang sudah mulai masuk kerja dan lain-lain," katanya.
Mirwansyah pun menghimbau kepada aparatur daerah setempat agar aktif mendata warganya. Misal ada warganya yang memang layak untuk didaftarkan bisa didaftarkan melalui RT dan dimusyawarahkan bersama.
"Jadi harapan kita jangan sampai yang berhak mendapatkan tidak dapat. Untuk PKH ini juga beragam bantuan yang diberikan ada non tunai dan tunai. Untuk baru-baru ini ada bantuan sosial beras (BSB)," katanya.
Menurutnya, untuk BSB ini disalurkan untuk tiga bulan dan yang dua bulan sudah disalurkan, sehingga tinggal satu bulan lagi yang akan diberikan di bulan ini. Untuk satu bulannya dapat 15 kg beras.
"Sementara itu selain ada perluasan penerimaan PKH juga ada yang degradasi sebanyak 40 orang. Untuk yang degradasi ini ada yang mengajukan sukarela karena sudah mandiri dan ada yang memang mau tidak mau dikeluarkan dari PKH karena sudah 7 tahun," jelasnya.
• Dari Nopember 2018 hingga September 2020 Dana PKH Warga Martapura OKU Timur Ini Diambil Oknum
• Begini Cara Memastikan Apakah Anda Penerima Bantuan Sosial Tunai Rp 500 Ribu, Bukan Penerima PKH
• Mobil Truk Angkut Beras PKH Terbalik di Jalan M Isa Palembang, Nyaris Timpa Pengendara
Ia pun menambahkan, bahwa dibatasinya 7 tahun karena dinilai selama 7 tahun penerima PKH dianggap bisa mandiri atau setidaknya tidak ada tangungan yang sekolah. Misal kalau ananya tadinya SMP artinya sudah masuk kuliah. Atau bahkan bekerja.