Meski Sedang Sakit, Seorang Istri di Banyuasin Diusir Suami, Oknum Kompol Itu Juga Main Tangan

keterangan saksi tidak sesuai dengan kenyataan, padahal menurut korban ketiga saksi ini melihat aksi yang dilakukan terdakwa kepada korban.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Refly Permana
sripoku.com/matbodok
Korban (kiri) KDRT di Banyuasin memeluk ibunya yang menangis usai sidang. 

3. Kronologi kejadian

Dijumpai usai sidang, korban mengatakan dirinya mengalami kekerasan fisik dan psikis saat berada di rumah terdakwa di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Tidak hanya itu, korban diusir paksa dalam keadaan sakit, serta dipaksa keluar dengan memakai baju daster tanpa pakaian dalam.

Sehingga kasus ini masuk dalam Perkara Pidana Umum no.198/Pid.Sus/2020/PN. Pkb disidangkn di PN Banyuasin/PN Pangkalan Balai tgl 5 Mei 2020,KDRT.

Tugas dan Peran Seorang Sekretaris Pribadi di Lingkungan Polri, Punya Kriteria & Kecakapan Khusus

"Saya minta dengan rendah hati kepada Ketua Majelis Hakim dan Anggota Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya terhadap terdakwa.

Karena terdakwa ini orang yang mengetahui hukum dan seorang polisi, Polda Sumsel," ucap korban seraya berteriak histeris.

4. Terdakwa menampik

Marulam Simbolon SH kuasa hukum dari terdakwa mengatakan, kliennya tidak mungkin melakukan kekerasan terhadap istrinya.

"Itu tidak benar hanya sepihak," singkat Marulam.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved