Terdakwa Kasus Tapal Batas Palembang-Banyuasin di TAA tidak Ajukan Eksepsi, JPU Datangkan 4 Saksi
JPU menjerat kedua tersakwa dengan pasal 2, pasal 3, dan pasal 9 UU 31 junto tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terkait perkara korupsi tugu tapal batas Palembang-Banyuasin yang berlokasi di Tanjung Api-api, kedua terdakwa sudah menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Selasa (29/9/2020).
Diketahui, kedua terdakwa bernama Khairul Rizal selaku PPK proyek dan Otong selaku pihak ketiga.
Rizal diketahui juga merupakan terpidana kasus yang sama dengan lokasi pembangunan yang berbeda, pada Desember 2019 divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
• Curhat Warga Pagaralam Terpapar Covid-19, Disuruh Isolasi Mandiri Nihil Bantuan, Bisa Mati Kelaparan
Dalam sidang perdana itu, JPU menjerat kedua tersakwa dengan pasal 2, pasal 3, dan pasal 9 UU 31 junto tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling sedikit 15 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin SH MH, Rabu (30/9/2020) mengatakan dalam sidang yang dipimpin oleh maelis hakuim tipikor Bongbongan Silaban itu, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang sudah dibacakan JPU.
"Sidang juga digelar secara virtual," kata Dede.
• Hal Ini yang Bikin Paulo Costa Menderita di Tangan Israel Adesanya pada UFC 253
"Jadi sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," ujar Dede
Ia juga menjelasan, pada persidangan selanjutnya direncanakan akan ada 4 orang saksi yang dihadirkan, untuk memberikan kesaksiannya.
Dalam kasus ini ada sekitar 20 orang saksi yang akan dihadirkan namun secara bertahap.
"Kalau nama saksi masih kita rahasiakan ya," jelasnya.
• Kasus Covid-19 Lubuklinggau Terus Meningkat, DPRD Sayangkan Pemkot Sempat Izinkan Hajatan Pernikahan
Diberitakan sebelumnya, kasus ini sudah terjadi pada tahun 2013 lalu.
Dari hasil penyelidikan Tim Pidkor Polrestabes Palembang, kasus ini bermula atas indikasi mark up pembangunan tugu batas di empat titik.
Empat titik tersebut yakni Palembang-Banyuasin di kawasan Terminal Km 12, Palembang- Banyuasin di kawasan Jakabaring, Palembang-Banyuasin di kawasan Tanjung Api-Api (TAA), serta perbatasan Palembang - Inderalaya di kawasan Kertapati.
Sementara untuk Biaya proyek pembangunan yang dikeluarkan negara sebesar Rp 1,2 miliar kerugian atau terjadi dugaan mark up sebesar Rp 800 juta lebih.
• Hal Ini yang Bikin Paulo Costa Menderita di Tangan Israel Adesanya pada UFC 253
Dijelaskannya lagi, sebagian total kerugian negara dari kedua terdakwa sudah dikembalikan. Namun tetap masih dalam pemeriksaan berkas.
"Menurut laporan kedua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 300 juta dari dugaan keseluruhannya lebih dari Rp 800 juta," kata Dede.
