Pilkada 2020 di Sumsel
Dari 3 Paslon di Pilkada Muratara, Hanya Syarif Hidayat Masuk Data Pemilih dan Bisa Mencoblos
Dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Muratara hanya, Syarif Hidayat yang bisa melakukan pencoblosan.
SRIPOKU.COM, MURATARA -- Dari tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara hanya, Syarif Hidayat yang bisa melakukan pencoblosan.
Sisanya kandidat lain tak bisa menggunakan hak suaranya karena karena tidak masuk dalam data pemilih.
Ketua KPU Muratara Agus Maryanto, mengatakan, Dari keenam kandidat tersebut ternyata hanya Syarif Hidayat yang bisa menggunakan hak suaranya tanggal 9 Desember nanti.
"Hanya satu kandidat yang memenuhi syarat pemilih, sudah kita kroscek langsung saat coklit data pemilih,” kata Ketua KPU Muratara, Agus Maryanto, Rabu (30/9/2020).
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2020 diikuti tiga pasangan calon (Paslon).
Ketiga Paslon itu ialah Devi Suhartoni dan Inayatullah (Nomor 1), Akisropi Ayub dan Baikuni Anwar (Nomor 2), Syarif Hidayat dan Surian Sofyan (Nomor 3).
Agus menyebutkan, lima kandidat lainnya tidak bisa mencoblos karena tidak masuk dalam data pemilih.
Syarif Hidayat menjadi satu-satunya kandidat yang bisa mencoblos karena memiliki KTP berdomisili di wilayah Kabupaten Muratara.
• Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Muratara 2020, Devi-Inayatullah Sholawatan, Ini Takdir dari Pencipta
• KPU Muratara Umumkan 3 Pasang Calon Peserta Pilkada Muratara 2020, Satu Paslon Jalur Perseorangan
Calon petahana itu beralamat di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
"Untuk lima kandidat lainnya hanya memiliki hak boleh dipilih, tapi tidak boleh memilih saat pencoblosan," tegas Agus.
Menurut Agus, lima kandidat yang tidak bisa mencoblos tersebut rata-rata miliki KTP yang berdomisili di luar Kabupaten Muratara.
Devi Suhartoni beralamat Jakarta, Surian Sofyan beralamat Jakarta, Baikuni Anwar beralamat Batam, Akisropi Ayub beralamat Lubuklinggau, Inayatullah beralamat Lubuklinggau.
Kabupaten Muratara terdiri dari 7 kecamatan dan 89 desa/kelurahan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 427 TPS.
Kecamatan Rawas Ilir terdiri dari 13 desa/kelurahan dan 71 TPS, jumlah pemilih laki-laki 9.985, perempuan 9.607, total DPS 19.592 pemilih.
Kecamatan Rawas Ulu terdiri dari 17 desa/kelurahan dan 71 TPS, jumlah pemilih laki-laki 13.041, perempuan 13.173, total DPS 26.214 pemilih.