Sidang Suap PUPR Muaraenim, Ahmad Dani Sebut Ramlan Anggota DPRD Non Aktif Terima Telepon dari Robi
Juarsah, akan dipanggil menjadi saksi dalam persidangan kasus suap 16 proyek di Muaraenim dengan terdakwa Ramlan Suryadi dan Aries HB.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Plt Bupati Muaraenim, Juarsah, akan dipanggil menjadi saksi dalam persidangan kasus suap 16 proyek di Muaraenim dengan terdakwa Ramlan Suryadi (anggota DPRD Muaraenim non aktif) dan Aris HB (mantan Ketua Dinas PUPR).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPKm Muhammad Asri Irwan, saat diwawancarai di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (29/9/2020).
"Iya pasti akan kami hadirkan di ruang persidangan, namun untuk kapannya kita masih memperdalami saksi dari dua terdakwa ini terlebih dahulu," ujar Asri di sela istirahat persidangan.
• PjS Bupati OKU Selatan Nora Elisa Blusukan ke Dinas-dinas di Hari Pertama Masuk Kerja di Pemkab
Dari keterangan beberapa saksi yang dihadirkan, Asri menyimpulkan bahwa terdakwa Ramlan Suryadi terbukti telah menerima handpone dari terpidana Robi Okta Fahlefi selaku pihak kontraktor.
"Saksi yang baru kebuka pembuktiannya itu, yakni dari saksi Ahmad Dani yang menyatakan bahwa Ramlan Suryadi menerima handpone dan saksi dari ARTnya Ramlan bahwa, ART-nya pernah menerima satu bungkus plastik.
Namun, tidak mengetahui itu isinya uang atau bukan nanti kita dalami," tuturnya.
• Gagal Jadi Bupati dan Utang yang Menggunung, SMRD, Pensiunan PNS Ini Nekat Mengedarkan Uang Palsu
Asri menyatakan, minggu depan pihaknya akan tetap memanggil saksi untuk merekonstruksi kejadian ini.
"Kita akan kembali memanggil 6 orang saksi tapi namanya masih akan kita rahasiakan ya," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, enam orang saksi dimunculkan oleh Jaksa Penuntut Umum (KPK) RI dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, yakni Ahmad Dani (48), Lista (41), Uda Supriadi (48), Satria Dermawan (39), Ediansyah (43), dan Edi Rahmadi, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (29/9/2020).
Sementara, mantan Ketua DPRD Muaraenim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muaraenim Ramlan Suryadi menyaksikan persidangan melalui saluran virtual yang tersambung.
