Perjuangan Najwa Shihab Datangkan Menkes Terawan di Mata Najwa Hingga Wawancara Dengan Kursi Kosong
Perjuangan Najwa Shihab untuk menhadirkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tak membuahkan hasil.
SRIPOKU.COM -- Perjuangan Najwa Shihab untuk menhadirkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tak membuahkan hasil.
Jurnalis sekaligus presenter Najwa Shihab ini setiap minggu mengirimkan undangan kepada Terawan untuk hadir di programnya.
Tak kehabisan akal, Najwa pun akhirnya menyampaikan beberapa pertanyaan untuk Terawan kepada kursi kosong.
Video Mata Najwa"Menanti Terawan ini pun menjadi sorotan publik.
Video tersebut menjadi perbicangan publik dan viral di media sosial.
Najwa mengaku sudah berulang kali mengundang secara resmi Menteri Kesehatan ( Menkes) Terawan Agus Putranto untuk menjadi tamu dalam acara Mata Najwa jauh sebelum membuat video tersebut.
"Hampir tiap minggu selalu kirim undangan."
"Tiap episode soal pandemi," kata Najwa kepada Kompas.com, Selasa (29/9/2020).

• Angka Tes Usap Nasional Belum Mencapai Standar WHO, Ada Lima Provinsi Lampaui Standar
• Tak Kunjung Terima Bantuan Subsidi Gaji di Tahap Akhir, Segera Lakukan Pengecekan di Website Ini
• Kecamatan Lalan Muba Terang Benderang, Dapat Bantuan 1.200 Lampu Panel Tenaga Surya
Undangan yang Najwa sampaikan tidak selalu direspons oleh pihak Menkes.
Sekalinya dijawab, pihak Menkes mengaku tidak bisa hadir dengan alasan padatnya jadwal.
Namun, setelah pihak "Mata Najwa" menawarkan untuk wawancara menyesuaikan jadwal Menkes Terawan, kembali tidak ada jawaban.
"Tapi, tiap minggu kami selalu kirim undangan untuk mengingatkan," ujar Najwa.
Sebelumnya, Najwa Shihab mengungkap alasannya ingin mengundang Menkes Terawan Agus Putranto ke acara "Mata Najwa".
Menurut Najwa, kehadiran pejabat seperti Terawan sangat diperlukan untuk memberi penjelasan kepada publik terkait situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Tak ada yang lebih otoritatif selain menteri untuk membahasakan kebijakan-kebijakan itu kepada publik, termasuk soal penanganan pandemi," kata Najwa.