Tak Kunjung Terima Bantuan Subsidi Gaji di Tahap Akhir, Segera Lakukan Pengecekan di Website Ini

Penyaluran subsidi gaji untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta memasuki tahap akhir.

Editor: adi kurniawan
handout
SMS banking dari Bank BRI tarik bantuan subsidi Rp 1,2 juta 

SRIPOKU.COM -- Penyaluran subsidi gaji untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta memasuki tahap akhir.

Di periode pertama, subsidi gaji karyawan swasta ditarget selesai ditransfer pada 30 September.

Hingga hari ini, subsidi gaji telah disalurkan bertahap 4 kali.

Tahap satu dan dua sudah disalurkan, serta tahap ketiga sudah menyasar ke sekira 3,5 juta karyawan dengan nilai Rp 4,5 triliun.

Sedangkan tahap keempat, dana sebesar Rp 3 triliun sudah disalurkan kepada 2,8 juta pekerja.

Untuk tahap kelima, sekira 2 juta karyawan yang bakal menerima dana Rp 3 triliun tersebut.

tribunnews
Ilustrasi BLT Karyawan Tahap 4 Proses Cair (Instagram @jelajahsolo via Tribun Medan)

Kecamatan Lalan Muba Terang Benderang, Dapat Bantuan 1.200 Lampu Panel Tenaga Surya

Wajib Ditonton, Ini 8 Rekomendasi Drama Korea di Netflix Dibintangi Lee Min Hoo Hingga Hyun Bin

Google Kini Genap Berusia 22 Tahun, Berawal dari Salah Tulis, Lalu, Baca Saja Kisahnya Berikut Ini

Menurut Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin, pemerintah menargetkan seluruh subsidi gaji karyawan sudah tersalurkan selambat-lambatnya 30 September 2020.

"Kalau bisa kita salurkan ( subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan) gelombang pertama di bulan September," kata Budi.

Dana yang diberikan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan ini diyakini mampu membantu perekonomian masyarakat Indonsesia saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
"Kita yakin dengan bantuan ( BLT Rp 600.000) yang disalurkan pemerintah dapat membuat pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Lalu bagaimana jika hingga tahap 4 Anda belum menerima BLT Karyawan? 

Anda dapat mengeceknya melalui laman Kemnaker.go.id. Simak langkah-langkahnya berikut ini.

1. Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id atau klik di sini: LINK

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved