Raperda Cagar Budaya Dinilai Terlambat, Warisan Sejarah dan Budaya Terbengkalai Bahkan Hilang
Undang-Undang tentang Cagar Budaya sudah ada sejak tahun 2010 namun peraturan daerahnya baru akan dibuat di Tahun 2020 ini.
Nanti jika Raperda sudah disahkan, Palembang dapat membentuk kawasan cagar budaya yang mana dapat menjadi objek wisata, dan akan lebih terawat serta terjaga dari pengalihan menjadi bangunan lainnya.
• Video Fakta Sejarah Berdirinya Jembatan Ampera Sebagai Lambang Kota Palembang
• Sungai Sekanak Cagar Budayanya Kota Palembang, Terdata ada 80 Situs Masa Kesultanan sampai Kolonial
• DPRD Palembang Bahas 3 Raperda Usulan Pemkot Palembang, Raperda PD Pasar hingga Cagar Budaya
"Kita membayangkan bahwa Palembang memiliki Kawasan Cagar Budaya Kesultanan Palembang Darussalam yang meliputi Masjid Agung, Museum, BKB sampai dengan Pasar Sekanak. Tentu saja tidak akan kalah bersaing dengan Kawasan Kota Tua di Jakarta ataupun Kota Lama di Semarang," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/gedung-pasar-cinde-palembang_20170911_154147.jpg)