Raperda Cagar Budaya Dinilai Terlambat, Warisan Sejarah dan Budaya Terbengkalai Bahkan Hilang

Undang-Undang tentang Cagar Budaya sudah ada sejak tahun 2010 namun peraturan daerahnya baru akan dibuat di Tahun 2020 ini.

Editor: Azwir Ahmad
http://properti.kompas.com/
Pasar Cinde yang merupakan salah satu bangunan kuno di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (14/5). Pasar yang terinsiparsi dari Pasar Johar di Semarang, Jawa Tengah karya arsitek Thomas Karsten ini, kini hanya tinggal kenangan. 

Nanti jika Raperda sudah disahkan, Palembang dapat membentuk kawasan cagar budaya yang mana dapat menjadi objek wisata, dan akan lebih terawat serta terjaga dari pengalihan menjadi bangunan lainnya.

Video Fakta Sejarah Berdirinya Jembatan Ampera Sebagai Lambang Kota Palembang

Sungai Sekanak Cagar Budayanya Kota Palembang, Terdata ada 80 Situs Masa Kesultanan sampai Kolonial

DPRD Palembang Bahas 3 Raperda Usulan Pemkot Palembang, Raperda PD Pasar hingga Cagar Budaya

"Kita membayangkan bahwa Palembang memiliki Kawasan Cagar Budaya Kesultanan Palembang Darussalam yang meliputi Masjid Agung, Museum, BKB sampai dengan Pasar Sekanak. Tentu saja tidak akan kalah bersaing dengan Kawasan Kota Tua di Jakarta ataupun Kota Lama di Semarang," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved