Raperda Cagar Budaya Dinilai Terlambat, Warisan Sejarah dan Budaya Terbengkalai Bahkan Hilang

Undang-Undang tentang Cagar Budaya sudah ada sejak tahun 2010 namun peraturan daerahnya baru akan dibuat di Tahun 2020 ini.

Editor: Azwir Ahmad
http://properti.kompas.com/
Pasar Cinde yang merupakan salah satu bangunan kuno di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (14/5). Pasar yang terinsiparsi dari Pasar Johar di Semarang, Jawa Tengah karya arsitek Thomas Karsten ini, kini hanya tinggal kenangan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Keberadaan beberapa warisan sejarah dan budaya di Kota Palembang tidak terawat dengan baik dan terbengkalai bahkan ada yang hilang karena sudah beralih fungsi menjadi bangunan lain.

Dampaknya nilai dan pendidikan sejarah kepada kaum muda dan generasi selanjutnya dapat luntur, hingga hilangnya identitas Kota Palembang sebagai kota tertua dan ibukota Sriwijaya pada masa silam.

Kondisi tersebut menjadi perhatian panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Palembang yang sedang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya.

Menurut Anggota Pansus V, Muhammad Hibbani, pengajuan Raperda ini dinilai agak terlambat untuk dibahas dalam hal pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.

"Harus diakui pemerintah kota Palembang agak terlambat dalam pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya ini," ujarnya.

Menurutnya, Undang-Undang tentang Cagar Budaya sudah ada sejak tahun 2010 namun peraturan daerahnya baru akan dibuat di Tahun 2020 ini.

Selain itu, bahkan Tim Ahli Cagar Budaya baru saja dilantik 10 September yang lalu, padahal peranan Tim Ahli Cagar Budaya ini sangat penting dalam pelestarian cagar budaya.

"Walikota tidak dapat menetapkan sebuah objek sebagai Cagar Budaya apabila tidak ada rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya, lalu apa yang terjadi kalau Tim Ahli Cagar Budayanya belum ada," ujarnya.

Perda Cagar Budaya juga penting karena sudah banyak objek atau situs bersejarah yang seharusnya dijaga sebagai cagar budaya, namun ironisnya diratakan untuk menjadi bangunan lain.

"Sudah mulai banyak Objek diduga Cagar Budaya yang hilang, dan ini tentu saja tidak bisa dibiarkan," ujarnya.

Contohnya saja Pasar Cinde, Tahun 2017 lalu yang dihancurkan untuk direvitalisasi namun sampai saat ini juga belum selesai.

Satu-satunya cagar budaya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Kota Palembang adalah Pasar Cinde, namun pasar ini pun sudah rata dengan tanah.

"Jadi secara resmi saat ini Palembang adalah kota tertua yang tidak punya cagar budaya," ujarnya.

Secara Definisi, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.

Tentu saja hal ini karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved