Berita Palembang

Polda Sumsel & Polres Jajaran Ungkap Kasus Reskrimum & Res Narkoba Pekan Keempat September 2020

Polda Sumsel, Polres/tabes dan jajaran kembali merilis ungkap kasus tindak Pidana Narkoba dan Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor)

Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polda Sumsel
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Polda Sumsel, Polres/tabes dan jajaran kembali merilis ungkap kasus tindak Pidana Narkoba dan Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) pekan keempat September 2020.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM menyampaikan
Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 28 Kasus dan menangkap sebanyak 37 Tersangka.

Dari 37 Tersangka tersebut kata dia, terdiri dari pengedar 35 orang dan pemakai 2 orang.

Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak, sabu 228,45 gram, ekstasi 84 butir dan ganja 37,56 gram.

Adapun rangking dari segi kuantitas banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni Polrestabes palembang, 6 LP dan 8 TSK.

Disusul peringkat kedua, Polres Muara Enim 4 LP dan 5 TSK dan Polres Banyuasin 3 LP dan 3 TSK.

Adapun rangking menurut Bobot kasus yakni dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah Polrestabes Palembang 88,97 Gram sabu.

Peringkat kedua Polres Muara Enim 31,25 gr Sabu, 15,48 gr Ganja dan 24 butir ekstasi.

Polres Musi Banyuasin 35,52 gram sabu dan 1 1/2 butir ekstasi

Dari Barang Bukti Narkoba yang disita (Sabu, ganja, ekstasi) maka aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan 1.727 jiwa anak bangsa.

Untuk terus menekan bahaya peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, MM mengimbau kepada masyarakat Propinsi Sumsel, untuk selalu memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau melihat adanya transaksi ataupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Selain itu Kabid Humas Polda Sumsel juga menghimbau agar para orang tua selalu memberikan pengawasan ekstra terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa.

POLDA Sumsel Gelar Tausyiah Secara Virtual Bersama Ustaz Dasad Latif di Rumah Dinas Kapolda Sumsel

 

Kapolda Sumsel Terima Audensi Rombongan dari RSUD Siti Fatimah Sumsel, Bahas Soal Kerjasama

Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu Keempat Bulan September 2020 mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 24 kasus tindak pidana.

Dari 24 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu :
DITRESKRIMUM 3 KASUS
POLRESTABES PALEMBANG 2 KASUS
POLRES OGAN ILIR 1 KASUS
POLRES MUSIBANYUASIN 3 KASUS
POLRES MUSIRAWAS 0 KASUS
POLRESBANYUASIN 0 KASUS
POLRES MUARAENIM 2 KASUS
POLRESLAHAT 0 KASUS
POLRES LUBUK LINGGAU 0 KASUS
POLRES OKU 1 KASUS
POLRES OKI 3 KASUS
POLRES OKU TIMUR 4 KASUS
POLRES OKU SELATAN 1 KASUS
POLRES PRABUMULIH 0 KASUS
POLRES PALI 2 KASUS
POLRES MUSI RAWAS UTARA 2 KASUS
POLRES PAGAR ALAM 0 KASUS
POLRES EMPAT LAWANG 0 KASUS
JUMLAH 24

CURAT : 13 KASUS
CURAS : 9 KASUS
CURANMOR : 1 KASUS
ANIRAT : 1 KASUS
JUMLAH : 24 KASUS

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved