Pinjol Ilegal Incar Warga Kesulitan Ekonomi Dimasa Pandemi, Tawaran Dengan Iming-iming Mengiurkan

sampai September 2020, Satgas Waspada Investasi menemukan 126 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal.

Editor: Azwir Ahmad
http://www.hoyapreneurs.org/
Fintech. 

Pasal 19 dalam beleid itu menyebut Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi yang bersifat personal (email, short message system (SMS), dan voicemail) tanpa persetujuan konsumen.

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul https://keuangan.kontan.co.id/news/sebanyak-126-pinjol-ilegal-terjaring-berikut-modus-baru-yang-perlu-diwaspadai?page=all

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved