Pinjol Ilegal Incar Warga Kesulitan Ekonomi Dimasa Pandemi, Tawaran Dengan Iming-iming Mengiurkan
sampai September 2020, Satgas Waspada Investasi menemukan 126 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal.
Editor:
Azwir Ahmad
Pasal 19 dalam beleid itu menyebut Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi yang bersifat personal (email, short message system (SMS), dan voicemail) tanpa persetujuan konsumen.
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul https://keuangan.kontan.co.id/news/sebanyak-126-pinjol-ilegal-terjaring-berikut-modus-baru-yang-perlu-diwaspadai?page=all
