Korupsi

Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Brigjen Prasetyo Utomo Keluar Sel Pakai Seragam

Brigjen Prasetijo Utomo, Senin (28/9) siang keluar ruah tahanan Bareskrim Polri mengenakan pakaian seragam. Berkas perkaranya dilimpahkan ke jaksa.

Editor: Sutrisman Dinah
ANTARA
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). 


SRIPOKU.COM -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, hari Senin (28/9), melimpahkan ketiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

Sekitar pukul 11.30 WIB, Brigjen Pol Prasteyo Utomo dikeluarkan dari Ruang Tahanan Bareskrim Polri mengenakan pakaian seragam kepolisian.  Periwira bintang satu ini dibawa keluar tahanan bersama pengusaha Djoko Tjandra (70), dan pengacara Anita Kolopaking (58).

Ketiga tersangka itu keluar dari kamar tahanan Bareskrim Polri, dan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking keluar mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Sementara itu, Brigjen Prasetijo Utomo telihat tak mengenakkan rompi tahanan. Dia seragam lengkap korps Bhayangkara. Terpantau, ketiganya juga tampak tak diborgol oleh pihak kepolisian.

Berkas perkara kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan Djoko Tjandra dilimpahkan ke kejaksaa. Menurut Direktur Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo,berkas perkara yang dilimpahkan itu telah berstatus tahap kedua.

Bantu Pelarian Buronan Korupsi Djoko Tjandra Hingga Pertaruhkan Jabatan, Brigjen Prasetijo Dapat Ini

Sambo mengatakan, berkas perkara itu dilimpahkan sekaligus dengan alat bukti dan ketiga tersangka yang ditahan oleh kepolisian. "Rencananya alat bukti dan tersangka diserahkan ke Kejati Jakarta Timur," katanya.

Untuk diketahui, Bareskrim polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan Djoko Tjandra.

Dalam perkara ini, tersangka Prasetijo Utomo disangkakan dengan tiga pasal berlapis yakni pasal 263 Ayat(1) dan ayat(2) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, pasal 426 ayat(1) KUHP dan atau pasal 221 ayat(1) KUHP.

Sementara itu, tersangka Anita Kolopaking disangkakan melanggar pasal 263 ayat(2) KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu. 

Anita Kolopaking juga disangka melanggar pasal 223 KUHP tentang memberikan bantuan terhadap Djoko Tjandra saat menjadi buronan untuk meloloskan diri.*** 

__________________

Sumber: Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/04/dilimpahkan-ke-jpu-berkas-perkara-brigjen-prasetijo-utomo-dan-anita-kolopaking-setebal-2000-lembar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved