Lama Jadi Duda Pasca Istri Meninggal Dunia, Warga Asal Muba di Muratara Ini Cabuli Anak Kandungnya

Tersangka melakukan aksi tak senonoh itu saat anaknya terlelap tidur. Belum sempat melakukan pencabulan lebih jauh, anak tersangka terbangun.

Editor: Refly Permana
Net
ilustrasi korban asusila 

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul getah karet.

Tersangka sebenarnya bukan asli warga Kabupaten Muratara, melainkan asli warga Musi Banyuasin (Muba).

"Dia asalnya orang Muba, istrinya orang Muratara, jadi dia tinggal di Muratara sekarang bersama anak-anaknya," kata Dedi.

Tersangka melanggar Pasal 80 subsider 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved