Lama Jadi Duda Pasca Istri Meninggal Dunia, Warga Asal Muba di Muratara Ini Cabuli Anak Kandungnya
Tersangka melakukan aksi tak senonoh itu saat anaknya terlelap tidur. Belum sempat melakukan pencabulan lebih jauh, anak tersangka terbangun.
SRIPOKU.COM, MURATARA - Seorang pria berusia 38 tahun di Muratara diringkus anggota Polsek Karang Dapo.
Tersangka dilaporkan karena diduga telah mencabuli anak dibawah umur yang masih pelajar SD usia 8 tahun.
Mirisnya lagi, korban pencabulan tersebut bukan orang lain, melainkan anak kandung tersangka sendiri.
• Sopir di Palembang Ini Disiram Air Keras oleh Sesama Sopir, Luka Bakar di Wajah, Leher, & Tangan
Tersangka diketahui merupakan duda yang sudah lama ditinggal istrinya karena meninggal dunia.
Tersangka dilaporkan oleh bibi korban atau saudara almarhumah istri tersangka.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Muratara setelah dilimpahkan dari Polsek Karang Dapo.
• Download Lagu Someone You Loved oleh Lewis Capaldi, Lagu Barat Viral di TikTok Lengkap Terjemahannya
"Tersangka dan berkas perkara kami limpakahkan ke Polres, kini ditangani Unit PPA," kata Kapolsek Karang Dapo, AKP Ahmad Darmawan, Senin (28/9/2020).
Kepala Satreskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad membenarkan telah menerima limpahan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut.
Dedi menyebut berdasarkan pengakuan tersangka melakukan pencabulan terhadap anaknya itu pada 22 Agustus 2020 lalu.
• Mahfud MD Sebut Hukumnya Mubah: Mengapa Pemutaran Film Pengkhianatan G30S PKI Diributkan?
Tersangka melakukan aksi tak senonoh itu saat anaknya terlelap tidur.
Belum sempat melakukan pencabulan lebih jauh, anak tersangka terbangun.
Tersangka kemudian mengancam korban agar tidak memberitahu kepada orang lain atas tindakannya.
"Korban mungkin ketakutan sehingga bercerita kepada bibinya, setelah dilapor baru tersangka berhasil kami tangkap," kata Dedi.
Ia mengatakan, anggota Polsek Karang Dapo menerima informasi bahwa tersangka berada di rumahnya.
• Ternyata Kiwil tak Tahu Meggy Wulandari Menikah Secepat Ini, Ungkap Perasaan Ditinggal Mantan Istri
Kemudian Unit Reskrim Polsek Karang Dapo menuju lokasi dan langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul getah karet.
Tersangka sebenarnya bukan asli warga Kabupaten Muratara, melainkan asli warga Musi Banyuasin (Muba).
"Dia asalnya orang Muba, istrinya orang Muratara, jadi dia tinggal di Muratara sekarang bersama anak-anaknya," kata Dedi.
Tersangka melanggar Pasal 80 subsider 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.