Covid-19 Dan Diverifikasi Regulasi

Menkopolhukam, Mahfud MD menyatakan jika akhir Sep­tem­ber atau awal Oktober 2020, --99 % Indonesia me­ma­suki jurang resesi

Editor: Salman Rasyidin
ist
Muhammad Syahri Ramadhan, S.H.,M.H 

Oleh : Muhammad Syahri Ramadhan, S.H.,M.H

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Menteri koordinator politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD menyatakan jika akhir Sep­tem­ber atau awal Oktober 2020, 99 % (sembilan puluh sembilan persen) Indonesia akan me­ma­suki jurang resesi (www.kompas.com).

Fenomena ini tidak mengherankan mengingat su­dah ada beberapa negara yang mengalami resesi perekonomiannya, salah satunya seperti Ko­rea Selatan.

Lesunya aktivitas perekonomian global saat ini harus ditanggapi secara lumrah ka­rena pandemi covid–19 ini memang memberikan efek yang sangat luar biasa.

Tidak ha­nya as­­pek kesehatan, situasi dan kondisi sosial, politik, pendidikan bahkan ekonomi harus me­ra­sa­kan dampak dari virus corona tersebut.

Kewajiban protokol seperti menjaga jarak de­ng­an o­rang lain pada saat berinteraksi dan me­ngurangi aktivitas di tempat kerumunan (seperti pu­sat perbelanjaan, kafe, restoran dan tempat wisata), memberikan dilema tersendiri baik bagi ko­nsumen dan terutama para pelaku usaha.

Aturan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah ter­sebut dilakukan demi memutus mata rantai dan menekan angka korban yang sudah ter­jangkit virus tersebut.

Di sisi lain, aturan ini tentunya akan berimplikasi kepada menyusutnya aktivitas perekonomian yang ada di In­do­nesia.

Daya beli masyarakat terus menurun sebagai akibat ketakutan mereka untuk keluar ru­mah.

Sudah banyak berbagai perusahaan terutama perusahaan swasta yang harus mengambil kebijakan ekstrem mulai dari mem-PHK para karyawan hingga perusahaan tersebut harus gulung tikar.

Diversifikasi Regulasi

Banyak sekali komentar yang dilontarkan oleh kalangan publik yang menyatakan pemerintah harus berpegang teguh kepada asas salus populi suprema lex (keselamatan rakyat adalah hu­kum tertinggi).

Asas ini masih didefinisikan secara limitatif yaitu keselamatan yang dimaksud ha­nya dikonotasikan kepada aspek kesehatan saja seperti penyediaan layanan kesehatan, dis­tri­­busi obat–obatan dan peningkatan kuantitas maupun kualitas tenaga medis.

Sudah saatnya asas tersebut harus ditafsirkan secara komprehensif apalagi dalam situasi pandemi saat ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved