Covid-19 Dan Diverifikasi Regulasi
Menkopolhukam, Mahfud MD menyatakan jika akhir September atau awal Oktober 2020, --99 % Indonesia memasuki jurang resesi
Oleh : Muhammad Syahri Ramadhan, S.H.,M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Menteri koordinator politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD menyatakan jika akhir September atau awal Oktober 2020, 99 % (sembilan puluh sembilan persen) Indonesia akan memasuki jurang resesi (www.kompas.com).
Fenomena ini tidak mengherankan mengingat sudah ada beberapa negara yang mengalami resesi perekonomiannya, salah satunya seperti Korea Selatan.
Lesunya aktivitas perekonomian global saat ini harus ditanggapi secara lumrah karena pandemi covid–19 ini memang memberikan efek yang sangat luar biasa.
Tidak hanya aspek kesehatan, situasi dan kondisi sosial, politik, pendidikan bahkan ekonomi harus merasakan dampak dari virus corona tersebut.
Kewajiban protokol seperti menjaga jarak dengan orang lain pada saat berinteraksi dan mengurangi aktivitas di tempat kerumunan (seperti pusat perbelanjaan, kafe, restoran dan tempat wisata), memberikan dilema tersendiri baik bagi konsumen dan terutama para pelaku usaha.
Aturan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut dilakukan demi memutus mata rantai dan menekan angka korban yang sudah terjangkit virus tersebut.
Di sisi lain, aturan ini tentunya akan berimplikasi kepada menyusutnya aktivitas perekonomian yang ada di Indonesia.
Daya beli masyarakat terus menurun sebagai akibat ketakutan mereka untuk keluar rumah.
Sudah banyak berbagai perusahaan terutama perusahaan swasta yang harus mengambil kebijakan ekstrem mulai dari mem-PHK para karyawan hingga perusahaan tersebut harus gulung tikar.
Diversifikasi Regulasi
Banyak sekali komentar yang dilontarkan oleh kalangan publik yang menyatakan pemerintah harus berpegang teguh kepada asas salus populi suprema lex (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).
Asas ini masih didefinisikan secara limitatif yaitu keselamatan yang dimaksud hanya dikonotasikan kepada aspek kesehatan saja seperti penyediaan layanan kesehatan, distribusi obat–obatan dan peningkatan kuantitas maupun kualitas tenaga medis.
Sudah saatnya asas tersebut harus ditafsirkan secara komprehensif apalagi dalam situasi pandemi saat ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/syahri-g.jpg)