Berita Muratara

MOTIF Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah 10 Tahun di Muratara, Pelaku Dendam dengan Ibu Korban!

Tersangka berinisial AW (18 tahun) tega melakukan aksi keji itu karena diduga dendam dengan ibu korban.

Editor: Welly Hadinata
Tribun Sumsel/Rahmat Aizullah
Tersangka AW diamankan anggota Polsek Nibung. Dia diduga membunuh dan memerkosa bocah perempuan berusia 10 tahun di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. 

Tiba di TKP didapati mayat korban dalam keadaan tanpa busana dan terdapat darah di kepalanya.

Polisi melakukan olah TKP dan membawa mayat ke Puskesmas Nibung untuk dilakukan visum.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian bocah malang tersebut.

Polisi meminta keterangan saksi-saksi untuk mengetahui siapa yang terakhir terlihat bersama dengan korban.

Dari keterangan para saksi, orang yang terakhir terlihat bersama dengan korban adalah tersangka AW.

ASAL-usul Nama Danau Shuji di Lembak Muaraenim, Dulunya Markas Dapur Umum Tentara Jepang

IKAN Termahal di Dunia Ini Diangkut Pakai Becak, Ukuran Raksasa Panjang 4 Meter, Ini Penampakannya!

PRIA di Kayuagung OKI Ini Babak Belur Dihajar Warga, Kepergok Curanmor, Menyemburkan Diri ke Sungai

Polisi melakukan pendalaman terhadap tersangka dan membawa tersangka ke kantor Polsek Nibung.

Tersangka diinterogasi dan akhirnya mengakui telah membunuh korban dengan cara memukul bagian tengkuk atau leher belakang.

Tak hanya itu, tersangka juga membenturkan kepala korban ke batang pohon karet hingga meninggal dunia.

Dalam keadaan tidak bernyawa itu, diduga tersangka menyetubuhi mayat korban lalu tersangka meninggalkan korban.

Dari awal saat mayat korban ditemukan, polisi sudah menduga bocah malang itu merupakan korban pembunuhan.

Pasalnya ada darah di kepalanya dan di sekitar mayat ditemukan papan panel yang ada bercak darahnya.

"Dari awal memang kita menduga korban pembunuhan, korban diduga dipukul pakai papan panel," kata Kapolsek.

Selain itu, mayat anak perempuan tersebut juga diduga menjadi korban pemerkosaan.

Pasalnya saat ditemukan, mayat korban dalam keadaan tanpa busana dan pakaian korban ada di dekatnya.

Bocah malang itu sebelumnya dikabarkan menghilang karena tak pulang ke rumah sejak 24 September 2020.

Setelah dicari dan akhirnya ditemukan dua hari kemudian pada Sabtu (26/9/2020) dalam keadaan meninggal dunia.

Tersangka melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(Rahmat/TS)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved