Berita Prabumulih

Walikota Prabumulih Ridho Yahya Kebingungan, Kembali ada Oknum PNS di Prabumulih Digrebek Lagi Nyabu

Oknum PNS tersebut yakni Handy Virdiansyah alias Lepek (39) warga Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.

Editor: Welly Hadinata
Tribun Sumsel/Edison
Oknum PNS di Prabumulih yang kedapatan memakai sabu-sabu yang tertunduk lesu saat dirilis petugas di Mapolres Prabumulih, Jumat (25/9/2020) 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Nama baik Pemerintah kota Prabumulih kembali tercoreng oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungannya.

Setelah sebelumnya oknum kasi pengawas koperasi Andi Rozali dan oknum guru olahraga Nova Sastra diringkus polisi karena nyabu, giliran oknum PNS di UPTD Pasar diringkus jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih.

Oknum PNS tersebut yakni Handy Virdiansyah alias Lepek (39) warga Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.

Lepek diringkus di Jalan Pertiwi RT 03 RW 01 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih, pada Kamis (24/9/2020) sekitar pukul 17.30.

Dari tangan Lepek berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 1,11 gram, 1 buah pirek yang berisi narkotika jensi sabu seberat bruto 1,36 gram, 1 buah pirek kosong, 1 perangkat alat hisab sabu atau bong dan 1 unit Hp Samsung hitam.

PELAJAR Ini Pasrah Diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih, Terlibat Kasus Curat Bongkar Rumah Warga

Niatnya Mau Melerai Perkelahian, Seorang Remaja di Prabumulih Malah Dikeroyok, Alami Patah Hidung

Lepek diringkus ketika tengah nyabu bersama temannya inisial PD yang saat ini masih dikejar dan diburu anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya Handy Virdiansyah alias Lepek diringkus berdasarkan laporan masyarakat ke Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Dalam laporan itu dinyatakan jika di rumah kosong yang berada di Jalan Pertiwi RT 02 RW 01 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, sering digunakan untuk pesta narkoba jenis sabu.

Mendapat laporan itu Team Opsnal Macan Putih Satnarkoba Polres Prabumulih dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi SSos SIK dan KBO Ipda Erwin ZR serta Kanit Idik 1 Ipda Zulkarnain Afianata ST MSi langsung menuju ke TKP.

Petugas yang langsung melakukan penggerbekan mendapati tersangka bersama temannya PD (dpo) sedang menghisap narkotika jenis shabu.

Anggota Polres Prabumulih Kena Hukuman Push up Lantaran Lepas Masker Saat Wakapolres Gelar Sidak

Panik Bertemu Petugas, Bandar & Pemakai Ketahuan Buang Sabu, Akhirnya Ditangkap Polres Prabumulih

Mendapati itu peugas langsung meringkus Lapek, sementara PD langsung melarikan diri ketika melihat petugas.

Dihadapan petugas, Lapek mengakui perbuatannya yang sudah setahun pakai sabu dan baru satu kali ikut ajakan temannya PD memakai sabu.

"PD tu sudah sering ngajak nyabu bareng, baru sekali ini saya ikut dan baru empat kali menghisap sabu sudah ditangkap polisi," kata tersangka ketika diwawancarai, Jumat (25/9/2020).

Lapek mengakui dirinya merupakan ASN yang bekerja di UPTD Pasar dan tidak pernah pakai sabu dengan teman di kantor.

"Saya diajak makai sabu oleh PD di rumah kosong, karena dia desak ngajak terus jadi saya mau. Barang (sabu-red) dari dia dan bong dari dia, saya memang pemakai sejak setahun lalu, pakai sabu karena enak saja," ungkap bujangan tersebut.

Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi SSos SIK didampingi KBO Ipda Erwin ZR dan Kanit Idik 1 Ipda Zulkarnain Afianata ST MSi mengungkapkan pelaku diringkus sedang pakai sabu dan masih dalam pengaruh obat terlarang.

"Tersangka diamankan inisial HP dan diamkan barang bukti 1,11 gram sabu, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran petugas kami dan masuk dalam DPO," tegasnya.

Kasat menjelaskan dalam beberapa bulan ini sudah ada tiga oknum ASN Pemkot Prabumulih yang diringkus sebagai penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Terkait itu kita akan lakukan koordinasi dengan pemerintah kota Prabumulih agar kedepan melakukan langkah pencegahan bersama seperti sidak, tes urine ASN dan upaya lain," bebernya seraya mengatakan untuk pelaku Lepek akan dijerat Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Hasil Pengembangan Kades, Satres Narkoba Polres Prabumulih Menangkap Oknum Satpam Perusahaan BUMN

Tersangka Penipuan Bisa Luluskan Jadi PNS di Prabumulih Diringkus Satreskrim Polres Prabumulih

Terpisah, Walikota Prabumulih H Ridho Yahya menanggapi ada oknum ASN diringkus narkoba mengaku sangat menyesalkan apa yang dilakukan oknum tersebut.

"Kita bingung jugo, jadi PNS susah tiba-tiba narkoba, itu akan kita koreksi, kalau sudah terbukti sesuai sidang di pengadilan sesuai aturan maka akan kita berhentikan. Kita lihat keputusannya karena kan ada aturannya berapa tahun diberhentikan," ujarnya.

Disinggung dalam dua bulan ini sudah tiga oknum ASN diamankan karena narkoba apalah akan dilakukan tes urine dadakan, Ridho menuturkan kendala saat ini tidak seluruh PNS ngantor sehingga sulit untuk tes urine dadakan.

"Kita himbau para PNS, untuk mendapatkan PNS itu sangat sulit maka hendaknya dijalankan dengan baik, harusnya PNS itu menjadi panutan bagi orang lain bukan malah memberi contoh tidak baik," tambahnya. (eds/TS)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved