April Tahun Depan, Pengantin Baru Berusia 40 Tahun ke Bawah akan Dapat Dana Insentif Rp 840 Juta
Pada bulan Juli tahun ini hanya sekitar 281 kotamadya dari semua kota besar, kota kecil dan desa di negara Jepang yang akan menerapkan program itu
Di sisi lain jumlah orang bekerja dan membayar pajak terus menurun.
Hal tersebut akan menjadi krisis yang ditandai dengan sedikitnya jumlah orang-orang golongan produktif yang bekerja.
Untuk menghidari hal itu Jepang mulai merancang kebijakan untuk menstimulasi penambahan penduduk.
• Fakta-fakta Jaksa Fedrik Adhar, Masih Pengantin Baru, Sempat Minta hal tak Terduga pas Idul Adha!
Pada Juli tahun ini hanya 281 kotamadya dari semua kota besar, kota kecil dan desa di Jepang yang akan menerapkan program tersebut.
Meski jumlah tersebut masing terhitung sedikit atau hanya 15% dari seluru kota di penjuru Jepan.
Namun jumlah tersebut dapat mendorong pemerintah pusat untuk turun tangan.
Sehingga dapat menanggung dua pertiga biaya mulai tahun fiskal berikutnya pada tahun 2021.
Pemberian insentif juga memiliki syarat tertentu untuk para pasangan yang dapat mengikuti program ini.
Syaratnya yakni kedua pasangan harus berusia di bawah 40 tahun pada tanggal terdaftar pernikahan mereka.
Pemerintah memperpanjang batas umur yang sebelumnya maksimal berusia 35 tahun, dilansir oleh Kyodo News.
Dengan program ini pengantin baru di bawah 35 tahun dengan pendapatan gabungan kurang dari 4,8 juta yen atau 676 juta dalam satuan rupiah.
Berhak mendapatkan bantuan hingga 300.000 yen atau sekira Rp 42 juta.
April mendatang, pasangan harus berusia di bawah 40 tahun dan memiliki penda patan gabungan kurang dari 5,4 juta yen (Rp 761 juta) untuk memenuhi syarat untuk bantuan 600.000 yen.
Kebijakan baru tersebut diumumkan pemerintah Jepan minggu lalu.
Tokyo sendiri tidak termasuk dalam 281 kota yang melaksanakan program ini.
• Riwayat Seorang Pengantin Baru di Kabupaten OKU Terpapar Covid-19, Bermula dari Resepsi Pernikahan