Berita Palembang

Gadis Belia di Palembang Ini Dituding Jadi Pelakor hingga Dikeroyok dan Tubuhnya Disilet

Seorang anak di bawah umur berinisial PR (17) mengalami dituding sebagai pelakor. Tidak hanya itu, PR bahkan dikeroyok hingga tubuhnya diselet

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Kuasa hukum LBH MUSI melaporkan aksi pengeroyokan anak di bawah umur ke Polsek IT I Palembang, Kamis (24/9/2020) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Seorang anak di bawah umur berinisial PR (17)  dituding sebagai pelakor.

Tidak hanya itu, PR bahkan dikeroyok hingga tubuhnya diselet  oleh empat orang pelaku.

Atas kejadian itu melalui tim kuasa hukum LBH MUSI melaporkan ke Polsek IT I Palembang.

Terlapor diketahui berinisial RS (48) dan ketiga pelaku lainnya disebut anak-anak terlapor.

Direktur LBH MUSI Achmad Azhari SH bersama rekannya Muhammad Fikri SH dan Ardanil SH menceritakan kronologis kejadiannya.

Menurut dia, kliennya didatangi pelaku pada Sabtu (19/9/2020) di tempat dagangnya Pasar kuliner 16 Ilir tempatnya di bawah Jembatan Ampera sekira pukul 09.30

Pengakuan Tersangka Cabuli Anak Bawah Umur di Banyuasin, Tidak Ada Uang Buat Jajan di Luar

 

Remaja Bawah Umur di Lubuklinggau Jual Narkoba dengan Polisi, Rekannya Ikut Ditangkap

"Terlapor datang dengan tiga anaknya bisa karena korban tidak ada mereka merusak semua dagangan di sana.

Saat korban datang keempat terlapor melakukan pengeroyokan.
Muka klien saya disilet untung dia berhasil menutupi dan kena dibagian tangan,"ungkap Achmad Azhari SH Kamis,(24/9/2020)

Diakuinya pihaknya telah melaporkannya ke polisi dengan nomor SRRLP/230-N/IX/2020/Sumsel/Restabes/SekIT1.

Dijelaskannya kliennya masih di bawah umur pelaku pun ditudingkan sebagai pelakor membuat kasus sempat viral di dunia maya.

"Kasus ini viral karena klien kami juga disebutkan sebagai pelakor.

Hal itu makanya kami juga tidak senang karena membuat nama baik klien kami terganggu. Apa lagi korban adalah anak di bawah umur tidak paham soal pelakor. Tentunya seharusnya dia yang jadi korban,"tegasnya

Dirinya pun berharap aparat kepolisian di Kota Palembang memberikan tindakan tegas terarah dengan ketetapan hukum yang berlaku.

Tentunya dia ingin hukum tegak berdasarkan keadilan

"Harapan kami agar kasus ini direspon cepat pihak kepolisian.
Karena ini kasus penganiyaan anak di bawah umur apa lagi dilakukan oleh pelaku juga perempuan seorang ibu bersama anak anaknya,"tutupnya.

Sementara, Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene membenarkan telah adanya laporan itu di Polsek IT I Palembang.

Dia juga menyatakan, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kita sudah terima laporan di Polsek IT I Palembang, tentunya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,"ungkapnga saat ditemui di ruangannya. (Diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved