News Video Sripo
Video Terpidana Korupsi di Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, Kembalikan Uang Kerugian Negara
Terpidana kasus korupsi pada dinas perkebunan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Mudasir Yunus (47) mengembalikan uang kerugian negara beserta pidana
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Rahmad Zilhakim
Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terpidana kasus korupsi pada dinas perkebunan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Mudasir Yunus (47) mengembalikan uang kerugian negara beserta pidana denda dengan total keseluruhan mencapai Rp.771.375.000, Selasa (22/9/2020).
Terpidana Mudasir Yunus sempat buron selama empat tahun, terhitung dari tahun 2016 lalu, dan berhasil diamankan pada bulan Juli 2020, disebuah tempat di kawasan Jakarta.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, vonis yang dijatuhkan terhadap Mudasir telah diperkuat dengan adanya
putusan dari Mahkamah Agung pada tahun 2016 silam.
"Yang bersangkutan ini divonis 5 tahun penjara, denda Rp.200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp.571.735.000," ujarnya.
• Pengamat Pertanyakan Figur Doni Anggota DPRD Palembang Bandar Narkoba Bisa Terpilih di Parlemen
• Pertumbuhan Ekonomi Semester III dan IV Bakal Minus, Pemerintah Revisi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi
• Tarif Nikita Mirzani Terungkap, Nyai Akui Simbiosis Mutualisme dan Memang Saling Membutuhkan
• Inilah 10 Tanda Awal Penyakit Parkinson (2): Suara Lemah atau Rendah hingga Berdiri Miring
• Doni Anggota DPRD Palembang Dipastikan Bandar Narkoba, Dikenal Licin, Pegang Kendali Edarkan Narkoba