Berita Palembang

Tuntut Rekening Dibuka, Nasabah WanaArtha Geruduk Kantor OJK Sumbagsel di Palembang

Tuntut pembukaan rekening nasabah WanaArtha dibuka, sejumlah nasabah geruduk kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VII Sumbagsel

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Pahmi
Nasabah WanaArtha gelar demo di Kantor OJK Regional VII Sumbagsel Palembang, Selasa (22/9/2020) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tuntut pembukaan rekening nasabah WanaArtha dibuka, sejumlah nasabah geruduk kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VII Sumbagsel di Jalan Residen Abdul Rozak Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Selasa (22/9/2020) .

Mereka para nasabah Wana Artha itu menyampaikan tuntutan kepada OJK agar rekening pusat WanaArtha yang berada di Jakarta segera dibuka.

"Jadi kami meminta agar rekening yang diblok oleh pemerintah yaitu OJK dan Kejagung agar segera dibuka supaya dana nasabah yang cair bisa dikembalikan.

Info yang kami dapatkan kalau rekening pusat kami ditutup karena ada terlibat kasus Jiwasraya," ujar seorang nasabah Wana Artha, Selasa (22/9/2020).

Sempat Dihalangi

Namun aksi damai ini sempat dihalangi oleh petugas pengamanan atau sekuriti di Kantor OJK tersebut.

Bukan hanya para demonstran dari Wana Artha yang sempat dilarang manyampaikan aspirasi namun beberapa jurnalis media juga dihalangi saat ingin meliput aksi ini.

Alasannya demonstrasi nasabah pihak Wana Arta tidak memiliki surat izin.

Sampai berita ini diturunkan pihak OJK belum bisa dimintai keterangan.

Sementara perwakilan para demonstran sedang melakukan dialog dengan OJK Regional VII Sumbagsel.

Sripoku.com akan terus mengabarkan update aksi ini.

Kesaksian Warga Lihat Oknum Anggota DPRD Palembang Ditangkap Bersama Istri, Simpan Ribuan Ekstasi

 

BREAKING NEWS : Oknum Anggota DPRD Palembang Ditangkap Petugas BNN Gabungan, Simpan Sabu-sabu

Latar Belakang

Aksi damai nasabah dengan tajukAksi Damai Ria Pemegang Polis (PP) atau nasabah Asuransi WanaArtha (WanaArtha Life) ini merupakan bagian dari aksi serentak di kota-kota lainnya.

Dari rilis yang diterima redaksi ada 26 ribu nasabah atau pemegang polisi jadi korban gagal bayar.

Sebabnya nasabah WanaArtha ini merupakan bagian dari tindakan pembekuan dalam Komisi Kejaksaan terhadap Penyitaan Sub Rekening Efek (SRE) atas nama PT. Asuransi Jiwa Adisaarana Wanaartha (PT. AJAW). Ini merupakan bagian dari kasus korupsi Jiwa Sraya.

Aksi ini juga jelang rencana penuntutan oleh JPU terkait penyitaan rekening SRE WanaArtha dan Putusan Sidang perkara Jiwasraya pada 5 Oktober 2020 nanti.

Perwakilan Pemegang Polis dari 5 Kota di Jawa dan Sumatera yakni Surabaya, Semarang, DI Yogyakarta, Kediri, dan Palembang melakukan aksi menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Keadilan dan Penegakan Hukum.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved