Berita Palembang

PriamosPembunuhan Rekan Kerja di Kantor BPKAD Sumsel Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Hakim

Terdakwa kasus pembunuhan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Priamos (49) Divonis 13 tahun penjara.

Editor: Tarso
sripoku.com/chairul nisyah/dokumen
Kuasa hukum Terdakwa Priamos, M. Daud SH MH saat diwawancarai di PN Palembang, Selasa (1/9/2020). 

Diwawancarai usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Daud Dahlan SH mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa perbuatan terdakwa yang tega membunuh korban, dilatarbelakangi emosi dan cemburu. 

Namun menurutnya, pembunuhan yang dilakukan terdakwa, tidak ada unsur kesengajaan.

"Terdakwa sendiri menerima putusan hakim, sehingga kami dari kuasa hukum juga menerima putusan tersebut," ujarnya.

Terdakwa priamos(posisi bawah, mengunakan peci putih) menyaksikan jalannya sidang vonis atas perbuatannya, Selasa (22/9/2020).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved