Anggota DPRD Palembang Ditangkap
Kesaksian Warga Lihat Oknum Anggota DPRD Palembang Ditangkap Bersama Istri, Simpan Ribuan Ekstasi
Oknum anggota DPRD Palembang D ditangkap petugas gabungan dari BNN Pusat, BNNP Sumsel dan Polda Sumsel, Selasa (22/9/2020).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Oknum anggota DPRD Palembang D ditangkap petugas gabungan dari BNN Pusat, BNNP Sumsel dan Polda Sumsel, Selasa (22/9/2020).
D oknum anggota DPRD Palembang yang ditangkap di laudry bersama lima orang lainnya.
Petugas berhasil mengamankan 5 Kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi di lokasi kejadian.
Diketahui, pemilik laundry yang sudah buka sejak tahun 2015 ini merupakan anggota DPRD Palembang.
Hal ini, diungkapkan beberapa warga yang melihat langsung bila anggota DPRD Palembang ini juga ikut dibawa petugas BNN bersama istrinya.
"Laundry itu punya anggota dewan, kalau panggilannya Dodon tetapi kalau namanya Doni.
Tadi juga ikut dibawa dengan tangan diborgol," ujar Samsu, seperti dikutip dari Tribun Sumsel.
Selama ini, warga mengetahui bila laundry tersebut milik anggota DPRD Kota Palembang yang dikenal dengan nama Dodon atau Doni.
Memang, pemilik terbilang jarang datang karena memang ruko ini hanya digunakan sebagai tempat usaha laundry.
"Tidak tahu kalau digerebek dan ternyata jadi tepat penyimpanan narkoba.
Baru tahu tadi, dari penggerebekan dan Dodon yang punya laundry bersama istrinya juga ditangkap," ungkapnya.
• Sosok Oknum DPRD Palembang Ditangkap BNN, Bandar Narkoba Sindikat Aceh dan Bus Pelangi
• 10 Kilo Sabu & 30 Ribu Pil Ekstasi Diamankan dari Oknum DPRD Kota Palembang Bersama 4 Pelaku Lainnya
• BREAKING NEWS : Oknum Anggota DPRD Palembang Ditangkap Petugas BNN Gabungan, Simpan Sabu-sabu
Amankan 5 Kg Sabu
Tim gabungan BNN Pusat diback Up Polda Sumsel dan BNNP Sumsel berhasil melakukan penangkapan terhadap enam tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Dari enam tersangka salah satunya yakni anggota dewan DPRD Kota Palembang yakni D.
Penangkapan tersebut dilakukan di Kawasan Puncak Sekuning Kota Palembang, Sumsel, Selasa (22/9/2020) pagi.
Dari enam orang tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 5 kg sabu dan ribuan pil ektasi di loundry milik D yang terletak di Jalan Riau Kecamatan IB I, Palembang tepatnya di kawasan Puncak Sekuning.
Dimana saat dilakukan penangkapan barang bukti tersebut hendak di bawa ke TKP, mengunakan sepada motor Mio dan barang bukti di bungkus di dalam kardus bewarna coklat.

Jaringan Bus Pelangi
Kepala BNNP Sumsel Irjen Pol Drs Jhon Turman Panjaitan didampingi Kepala Kasubdit Pengejaran BNN RI Pusat Kombes Pol Wahyu, mengatakan, pelaku pelaku ini ada ikatanya dengan jaringan bus pelangi yang pernah ditangkap beberapa waktu lalu.
"Memang sudah di TO, dan merupakan target lama dan licin," ungkap Jhon yang juga didampingi Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu.
Lanjutnya, dimana D ini merupakan berperan menjadi aktor intelektual, mengatur narkoba ini
"Seorang oknum jangan begitu. D adalah bandar, jaringan Palembang kaitannya dengan bus pelangi yang dulu turun di Palembang beberapa kilo. Dan ke 5 pelaku lainnya. Ada yang menjadi kurir dan menjual narkoba ini," bebernya.
Sambungnya, pelaku memang sudah lama diintai,
"Sekarang sudah sukses diringkus, kita sangat apresiasi dengan rekan rekan BNN Pusat.
untuk tes urine ke D tidak perlu tes urin, memang sudah bandar. Kasus ini masih kita di dalami," katanya.
Lebih jauh ia mengatakan ini merupakan sindikat dari Aceh yang pengusaha busnya sudah ditangkap.
"Namanya juga sindikat, kurir dan mengantar nama ya sindikat, ada pun yang berhasil diamankan 2 perempuan dan 4 pria,' bebernya kembali.
Atas ulahnya mereka diancam pasal 114 jo 112 KUHP, mengedar menguasai deangan ancaman hukuman seumur hidup.
Komentar Ketua DPRD Palembang
Menurut Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin SH, masih dalam proses mencari informasi lanjutan terkait adanya anggotanya yang tertangkap.
Namun sebelumnya BNN Sumsel sudah sempat mengabarkan bahwa adanya anggota yang tertangkap membawa narkoba.
Sedangkan nama anggota tersebut masih dalam azaz praduga, yaitu Doni SH, terduga anggota DPRD tersebut membawa narkoba jenis sabu.
"Ini keprihatinan kita sebagai anggota DPRD Kota, selanjutnya kita menyerahkan sanksi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telpon.
Pelaku ditangkap di kawasan Puncak Sekuning Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (22/9/2020).
Kejadian penangkapan anggotan DPRD Palembang yang membawa sabu ini dibenarkan oleh Kepada BNNP Sumsel Brigjen pol Drs Jhon turman Panjaitan.
"Saya dapat berita juga bahwa ada anggota yang tertangkap, Kami sedang mencari informasi lanjutan mengenai kebenaran ini," ujarnya.
Kedepan DPRD Kota Palembang akan mencari informasi lanjutan dengan mengutus sekretaris dewan untuk mendalami kasus tersebut.