Kisah Seorang Pemulung di Palembang yang Curi Terali Demi Biaya Istri yang Lumpuh, Anak Saya 2 Tahun
"Istri saya lumpuh, anak saya baru 2 tahun, saya menyesal. Untuk pemilik trali besi saya mohon maaf sebesar-besarnya,"
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Darwanto, warga Jalan Tepian, Sungai Kedukan, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, diamankan petugas Polsek Ilir Timur II Palembang.
Darwanto yang sehari-hari bekerja sebagai pemungut barang bekas ini diamankan oleh warga yang melihat dirinya mengambil terali besi yang tersandar di rumah warga.
Adapun lokasi saat itu berada di Jalan Seduduk Putih, Perum Arofah Residen, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang.
• Oknum RT di Palembang Ajak 5 Orang Bobol Toko di Pasar 16 Ilir, Ada yang Tutup CCTV, Matikan Listrik
Dikatakan Darwanto Sabtu (19/9/2020), ia mengambil terali besi yang tersandar dekat pagar rumah warga, yang saat itu rumah tersebut dalam keadaan kosong.
"Saya ambil besinya, lalu saya bawa menggunakan grobak," Ujar Darwanto sambil tertunduk lesu, Sabtu (19/9/2020).
Ia mengaku mengambil besi tersbut untuk dijual kiloan.
Jika dijual besi trali tersebut sekitar 50 ribu rupiah, yang rencananya akan ia gunakan untuk berobat Istrinya yang mengalami kelumpuhan.
• Cara Main Game Among Us untuk Para Pemula dan Tips atau Trik Jitu Mengetahui si Penjahat!
"Istri saya lumpuh, anak saya baru 2 tahun, saya menyesal.
Untuk pemilik trali besi saya mohon maaf sebesar-besarnya," ujar Darwanto sambil menangis mengingat kondisi istrinya.
Ia menjelaskan sang istri mengalami kelumpuhan setelah melahirkan anaknya dengan cara operasi sesar.
Kaki istri Darwanto mengalami kaku dan tidak bisa bergerak jika tidak dibantu.
• Beredar Foto Hoaks Balon Wabup Muratara Inayatullah Berduaan dengan Cewek di Dalam Mobil, Diedit
"Istri saya lumpu dan berobat urut setiap seminggu sekali. Sekali berobat keluar uang 100ribu," jelas Darwanto.
Akibat perbuatannya darwanto dijatuhi pasal 362 KUHP, tentang tindak pidana pencurian.