Ini Hukuman bagi Polisi Militer TNI AD yang Melanggar Aturan dan Sosok yang Siap Menindaknya!
Anggota Polisi Militer selaku penegak hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan TNI senantiasa dituntut untuk tidak melakukan pelanggaran
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Polisi Militer (PM) di satuan TNI Angkatan Darat (AD) adalah satuan yang bertugas sebagai penyelenggara penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di ruang lingkup TNI.
Seperti yang diketahui, aturan hukum militer di Indonesia berlaku bagi seluruh prajurit TNI.
Mulai dari tingkat bawah, prajurit dua sampai dengan tingkat atas yaitu jenderal.
Lantas bagaimana jika Polisi Militer selaku penyelenggara penegakan hukum, disiplin dan tata tertib ini melanggar aturan atau tindak pidana?
Melansir Channel Youtube Denpom Makassar, Para Polisi Militer tersebut akan ditindak lanjut atas kesalahannya sesuai proses aturan hukum yang berlaku.
Kemudian siapa yang menindak Polisi Militer jika melanggar aturan?
Yang akan memproses hukuman untuk oknum Polisi Militer yang melanggar aturan itu adalah Polisi Militer itu sendiri di bagian penyidikan sesuai dengan surat perintah dari komando atas.
Contoh:
Apabila ada oknum Polisi Militer dari satuan bawah yaitu personel Denpom (Detasemen Polisi Militer) yang melanggar hukum, maka yang akan memprosesnya adalah penyidik dari satuan atasnya yaitu penyidik dari Pomdam (Polisi Militer Kodam).
Dan bisa juga, oknum dari Denpom sendiri yang memproses hukuman di Denpom, namun percayalah hal tersebut akan diproses secara hukum karena ada bukti tertulis seperti registrasi yang dilaporkan di Komando Atas.
Melansir koranmiliter, anggota Polisi Militer selaku penegak hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan TNI senantiasa dituntut untuk tidak melakukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum, sehingga PM dapat dijadikan contoh dan teladan bagi prajurit TNI lainnya.
Namun, apabila ada oknum PM baik itu angkatan darat, laut, maupun udara yang melakukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum.
Maka yang akan menindak dan melakukan proses hukum adalah pihak PM itu sendiri sesuai prosedur hukum yang berlaku dari proses penyidikan sampai dengan dilimpahkan berkas ke oditur militer.
Hal ini dikarenakan anggota polisi militer juga tunduk dan patuh kepada KUHP dan KUHPM yang berlaku serta membuktikan bahwa anggota PM tidak ada yang kebal oleh hukum.
Bagi anggota PM yang melakukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, maupun terlibat suatu tindak pidana, akan mendapatkan hukuman lebih berat dari hukuman anggota TNI pada umumnya,
Bahkan bisa sampai dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.
• Sering Dianggap Sama, Ternyata Sniper dan Penembak Jitu Itu Berbeda Tugas, Ini Perbedaannya!
Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD
Mungkin banyak yang belum mengetahui bahwa Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD itu berbeda.
Bahkan kebanyakan dari kita semua keliru untuk bisa membedakannya.
Atau ada yang susah membedakannya, yang mana sebenarnya Polisi Militer dan juga yang mana Provos TNI AD.
Lantas, apa sebenarnya Perbedaan dari Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.
Berikut ini penjelasan Perbedaan, Tugas dan juga Fungsi yang dilaksanalan oleh Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.
Sebenarnya, perbedaan Polisi Militer (PM) dan Provos itu hanya dari ruang lingkupnya.
Yang Dimaksudkan Ruang lingkup di sini yaitu Provos adalah unit service yang hanya bertugas dalam lingkup ksatrian saja sedangkan Polisi Militer adalah area service yang mencakup lingkupan wilayah kerja dari Lantamal.
Dilansir dari laman Youtube Deden POM, kalau untuk tugasnya sendiri, tugas pokok Polisi Militer yaitu melaksanakan penegakan hukum dan tata tertib di lingkungan militer tentara nasional.
Sementara itu, tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) yaitu melaksanakan penegakkan hukum dan tata tertib di lingkungan militer khususnya TNI angkatan darat.
• Harus Siap Dimusuhi Prajurit, Anggota TNI Ini Beri Pesan Pilu, Kini Pensiun Dini, Ini Alasannya

Untuk lebih jelasnya, berdasarkan dari surat keputusan panglima nomor: KEP/1/III/2004 Tanggal 26 Maret 2004.
Tentang tugas dan fungsi utama kepolisian militer di lingkungan TNI meliputi:
1. Penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik (LIDPAMFIK)
2. Penegakan hukum (GAKKUM)
3. Penegakan disiplin dan tata tertib militer (GAKPLINTATIBMIL)
4. Penyidikan
5. Pengurusan Tahanan dan Tuna Tertib Militer
6. Pengurusan Tahanan keaadaan bahaya atau Oprasi Militer (Opsmil) tawanan perang dan interniran perang
7. Pengawalan protokeler kenegaraan (Walprotneg)
8. Pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaran sim TNI.

• Kapolri Jenderal Pol Idham Azis Naikkan Status 7 Polda dari Tipe B ke Tipe A, Ini Daftarnya!
Polisi militer angkatan darat berhak menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan kriminal atau pelanggaran termasuk anggota Provos itu sendiri.
Kasus yang ditangani Polisi Militer Angkatan Darat itu sendiri akan dilimpahkan ke Oditur Militer dan tidak mungkin dikembalikan ke Provos.
Dalam segi pemakaian baret, polisi militer menggunakan baret biru dan miring ke kiri, dengan logo satya wira wicaksana serta bed yang betuliskan PM.
Sedangkan tugas dan fungsi Provos itu sendiri ialah:
1. Menjalankan penegakan hukum di kesatuannya sendiri.
2. Seperti bataliyon yaitu satuan tempur bantuan tempur dan satuan bantuan administrasi.
• Meski Salah Paham, Pangdam Akan Hukum Anggota TNI & Polri Bentrok di Papua: Bukan Berarti Selesai

Provos menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan yang relatif kecil dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Tapi jika ada yang melakukan pelanggaran kriminal maka Provos akan membawanya ke Pomdam (Polisi Militer Kodam) atau Denpom (Detasemen Polisi Militer).
Untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Oditur Militer
Kalau provos itu sendiri melakukan kriminal atau pelanggaran, maka akan ditangkap dan diproses oleh Polisi Militer.
Provos mengenakan baret sesuai kesatuannya, hanya mengenakan bed bertuliskan PROV di sebelah kiri.

• Pemkot Palembang Sediakan Dapur Umum di 18 Kecamatan, 38 Ribu Warga di Palembang Butuh Bantuan
Arah miring baret menandakan tugas yang dimiliki, ada yang miring ke kanan dengan posisi emblem di kiri, tapi ada juga yang miring ke kiri dengan emblem yang dipasang di sebelah kanan. Kenapa mesti berbeda-beda ya?
Begini penjelasannya, arah miring baret menandakan tugas yang dimiliki.
Baret yang miring ke kiri adalah baret yang dikenakan oleh pasukan dengan tugas pelindung keamanan dan penegakkan hukum.
Ini dikenakan oleh anggota Polri dan anggota TNI yang berdinas sebagai Polisi Militer.
Sedangkan yang baretnya miring ke kanan, itu artinya pasukan yang dipersiapkan untuk bertempur dalam medan perang.
Pemakaian baret seperti ini dilakukan oleh seluruh anggota TNI, kecuali yang berdinas di Polisi Militer.
• Kapolri dan Panglima TNI, Instruksikan Anggotanya untuk Amankan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19