Kapolri Jenderal Pol Idham Azis Naikkan Status 7 Polda dari Tipe B ke Tipe A, Ini Daftarnya!
Kapolri menyampaikan dalam surat telegram kepada ke-7 Kapolda tersebut sebagai tindak lanjut persetujuan dari Kementerian PANRB.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Rencana meningkatkan status sejumlah polda menjadi tipe A sudah disetujui melalui surat telegram yang diterima kemarin, Selasa (14/4/2020).
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menaikkan status 7 Polda di Indonesia dari tipe B menjadi tipe A.
Kenaikan tipe ke-7 Polda tersebut berdasarkan persetujuan yang diberikan Kementerian PANRB.
Kenaikan status tersebut tertuang pada surat telegram Kapolri nomor ST/1189/IV/OTL.1.1.3./2020 yang ditandatangani Asrena Kapolri Irjen Hendro Sugiatno.
Ke-7 Polda di Indonesia yang mendapat kenaikan status tersebut antara lain Polda Bangka Belitung, Polda Kalimantan Utara, Polda Sulawesi Barat, Polda Gorontalo, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Maluku Utara, dan Polda Papua Barat.
Kapolri menyampaikan dalam surat telegram kepada ke-7 Kapolda tersebut sebagai tindak lanjut persetujuan dari Kementerian PANRB tentang perubahan ke-7 Polda dari tipe B menjadi A.
“Peresmian perubahan 7 Polda tipe B menjadi tipe A tersebut akan dilaksanakan di Gedung Rupattama Mabes Polri,” demkian tertuang dalam Surat Telegram tersebut yang diterima Selasa (14/4).
• Dinas Perdagangan Kota Palembang Gencar Bagikan Masker di Pasar-pasar tradisional

Sebelumya dikutip dari Kompas.com, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis berencana meningkatkan status sejumlah polda tipe B menjadi tipe A.
"Memang ada kebijakan dari Bapak Kapolri nanti untuk Polda yang saat ini masih tipe B akan kita naikkan menjadi tipe A," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Beberapa polda yang akan ditingkatkan statusnya yaitu Polda Babel, Gorontalo, Maluku Utara, Kendari, dan Papua Barat.
Namun, Argo tidak menyebutkan secara pasti berapa jumlah polda yang akan ditingkatkan statusnya.
Jika terlaksana, polda tersebut harus dipimpin kapolda dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) sementara wakapolda harus berpangkat brigadir jenderal.
Argo mengatakan bahwa kenaikan status tersebut sedang diproses.
• Pemkot Palembang Sediakan Dapur Umum di 18 Kecamatan, 38 Ribu Warga di Palembang Butuh Bantuan
Nantinya, polisi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait hal tersebut.
Menurutnya, pertimbangan kenaikan status sejumlah polda tersebut antara lain karena luas wilayah dan tingkat kriminalitas.
"Berkaitan dengan luas wilayah juga bisa. Kemudian tentang kriminalitasnya juga bisa. Semuanya beberapa indikator semuanya sudah kita pertimbangakan ya sesuai dengan kondisinya," katanya.
Polisi, katanya, tak memiliki target tertentu perihal kenaikan status tersebut.
Polri berharap hal itu dapat terlaksana secepatnya.