Ini Hukuman bagi Polisi Militer TNI AD yang Melanggar Aturan dan Sosok yang Siap Menindaknya!
Anggota Polisi Militer selaku penegak hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan TNI senantiasa dituntut untuk tidak melakukan pelanggaran
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Sudarwan
Lantas, apa sebenarnya Perbedaan dari Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.
Berikut ini penjelasan Perbedaan, Tugas dan juga Fungsi yang dilaksanalan oleh Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.
Sebenarnya, perbedaan Polisi Militer (PM) dan Provos itu hanya dari ruang lingkupnya.
Yang Dimaksudkan Ruang lingkup di sini yaitu Provos adalah unit service yang hanya bertugas dalam lingkup ksatrian saja sedangkan Polisi Militer adalah area service yang mencakup lingkupan wilayah kerja dari Lantamal.
Dilansir dari laman Youtube Deden POM, kalau untuk tugasnya sendiri, tugas pokok Polisi Militer yaitu melaksanakan penegakan hukum dan tata tertib di lingkungan militer tentara nasional.
Sementara itu, tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) yaitu melaksanakan penegakkan hukum dan tata tertib di lingkungan militer khususnya TNI angkatan darat.
• Harus Siap Dimusuhi Prajurit, Anggota TNI Ini Beri Pesan Pilu, Kini Pensiun Dini, Ini Alasannya

Untuk lebih jelasnya, berdasarkan dari surat keputusan panglima nomor: KEP/1/III/2004 Tanggal 26 Maret 2004.
Tentang tugas dan fungsi utama kepolisian militer di lingkungan TNI meliputi:
1. Penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik (LIDPAMFIK)
2. Penegakan hukum (GAKKUM)
3. Penegakan disiplin dan tata tertib militer (GAKPLINTATIBMIL)
4. Penyidikan
5. Pengurusan Tahanan dan Tuna Tertib Militer
6. Pengurusan Tahanan keaadaan bahaya atau Oprasi Militer (Opsmil) tawanan perang dan interniran perang
7. Pengawalan protokeler kenegaraan (Walprotneg)