Ini Hukuman bagi Polisi Militer TNI AD yang Melanggar Aturan dan Sosok yang Siap Menindaknya!

Anggota Polisi Militer selaku penegak hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan TNI senantiasa dituntut untuk tidak melakukan pelanggaran

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM - Polisi Militer (PM) di satuan TNI Angkatan Darat (AD) adalah satuan yang bertugas sebagai penyelenggara penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di ruang lingkup TNI.

Seperti yang diketahui, aturan hukum militer di Indonesia berlaku bagi seluruh prajurit TNI.

Mulai dari tingkat bawah, prajurit dua sampai dengan tingkat atas yaitu jenderal.

Lantas bagaimana jika Polisi Militer selaku penyelenggara penegakan hukum, disiplin dan tata tertib ini melanggar aturan atau tindak pidana?

Melansir Channel Youtube Denpom Makassar, Para Polisi Militer tersebut akan ditindak lanjut atas kesalahannya sesuai proses aturan hukum yang berlaku.

Kemudian siapa yang menindak Polisi Militer jika melanggar aturan?

Yang akan memproses hukuman untuk oknum Polisi Militer yang melanggar aturan itu adalah Polisi Militer itu sendiri di bagian penyidikan sesuai dengan surat perintah dari komando atas.

Contoh:

Apabila ada oknum Polisi Militer dari satuan bawah yaitu personel Denpom (Detasemen Polisi Militer) yang melanggar hukum, maka yang akan memprosesnya adalah penyidik dari satuan atasnya yaitu penyidik dari Pomdam (Polisi Militer Kodam).

Dan bisa juga, oknum dari Denpom sendiri yang memproses hukuman di Denpom, namun percayalah hal tersebut akan diproses secara hukum karena ada bukti tertulis seperti registrasi yang dilaporkan di Komando Atas.

Melansir koranmiliter, anggota Polisi Militer selaku penegak hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan TNI senantiasa dituntut untuk tidak melakukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum, sehingga PM dapat dijadikan contoh dan teladan bagi prajurit TNI lainnya.

Namun, apabila ada oknum PM baik itu angkatan darat, laut, maupun udara yang melakukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum.

Maka yang akan menindak dan melakukan proses hukum adalah pihak PM itu sendiri sesuai prosedur hukum yang berlaku dari proses penyidikan sampai dengan dilimpahkan berkas ke oditur militer.

Hal ini dikarenakan anggota polisi militer juga tunduk dan patuh kepada KUHP dan KUHPM yang berlaku serta membuktikan bahwa anggota PM tidak ada yang kebal oleh hukum.

Bagi anggota PM yang melakukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, maupun terlibat suatu tindak pidana, akan mendapatkan hukuman lebih berat dari hukuman anggota TNI pada umumnya,

Bahkan bisa sampai dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.

 Sering Dianggap Sama, Ternyata Sniper dan Penembak Jitu Itu Berbeda Tugas, Ini Perbedaannya!

Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD

Mungkin banyak yang belum mengetahui bahwa Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD itu berbeda.

Bahkan kebanyakan dari kita semua keliru untuk bisa membedakannya.

Atau ada yang susah membedakannya, yang mana sebenarnya Polisi Militer dan juga yang mana Provos TNI AD.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved