Kerab Jual Sabu di Danau Ranau OKU Selatan, Warga Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Ini Ditangkap

Tersangka diketahui kerap menjual barang haram itu di kawasan Simpang Sender dan objek wisata Danau Ranau.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com/alan
Petugas memeriksa tersangka untuk melakukan pengembangan adanya kemungkinan tersangka lain, di Sat Narkoba Polres OKU Selatan, Kamis (17/9/2020). 

SRIPOKU.COM, MUARADUA - Seorang pengedar sabu bernama Almizan diamankan anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan.

Tersangka diketahui kerap menjual barang haram itu di kawasan Simpang Sender dan objek wisata Danau Ranau.

Pria yang tinggal di Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) itu dibekuk petugas di Jalan Raya Ranau menuju Desa Sukarami Rabu (17/9/2020) sekitar pukul 23.30.

SIARAN LANGSUNG Timnas Indonesia vs Qatar Malam Ini, Link Live Streaming Mola TV Via HP Disini

Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti (BB) 3 bungkus paket yang berukuran kecil dan ukuran sedang Narkotika jenis sabu dengan berat total 6,23 gram yang disimpan dan dikantong celana dan di genggaman tangan.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku telah kali ketiga memesan sabu untuk dijualnya kembali dengan hasil keuntungan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Baru tiga kali mengambil, hasil keuntungan digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujar tersangka, Kamis (17/9/2020).

SIARAN LANGSUNG Timnas Indonesia vs Qatar Malam Ini, Link Live Streaming Mola TV Via HP Disini

Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap SIK, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Beni Okimu SH, yang disampaikan KBO Sat Narkoba Idpa Antoni Steven, SH membenarkan tersangka yang kerap beroperasi di wilayah Wisata Danau Ranau dan wilayah Simpang Sender.

"Tersangka beroperasi diseputar wilayah Ranau khususnya wilayah Kelurahan Simpang Sender,"ungkap Antoni Steven, Kamis (17/9/2020).

Diungkapkan KBO Sat Narkoba, penangkapan tersangka Almizan alias Lay berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan dengan barang bukti kepemilikan narkotika jenis sabu yang disimpan disaku celana.

Kantor Kementerian Kesehatan Menjadi Klaster Penyebar Covid-19 Terbesar

"Berdasarkan informasi warga kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan ternyata terbukti bahwa tersangka memang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu jumlah bruto sekitar 6.23 gram yang disimpan disaku celana tersangka,"ujarnya.

Tersangka yang ditetapkan sebagai pengedar narkotika jenis sabu tersebut terancam hukuman undang-undang narkotika pasal 114 ayat 2 minimal hukuman 6 tahun kurungan penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved