Dicekal Bepergian ke Luar Negeri, Bambang Trihatmodjo Gugat Kementerian Keuangan ke PTUN
Dilarang bepegian ke luar negeri, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
SRIPOKU.COM -- Dilarang bepegian ke luar negeri, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) dalam hal ini Sri Mulyani mendapatkan gugatan dari putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
Dilihat dalam situs PTUN Jakarta, Bambang mendaftarkan perkaranya pada Selasa 15 September 2020, dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.
Dalam petitumnya, Bambang meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tertanggal 27 Mei 2020.
Adapun Keputusan Menkeu itu menyoal penetapan perpanjangan pencegahan berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya, dengan tujuan pengurusan piutang negara.
Tergugat dalam hal ini Menkeu juga diminta mencabut keputusan tersebut.
• Kesempatan Hingga Akhir September, Tambah Daya Listrik PLN
• Sering Dicaci Maki di Facebook, Pria di Prabumulih Ini Tusuk Kakak Pacar, Akhirnya Menyerahkan Diri
• Ini Harapan Bupati Musirawas Setelah Resmikan Operasional Kantor PT Mura Sempurna Perseroda
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020," bunyi petitum seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (17/9/2020).
Status perkara saat ini dalam tahap pemeriksaan persiapan yang diagendakan berlangsung pada 23 September 2020.
Lebih lengkapnya, berikut isi petitum gugatan Bambang Trihatmodjo di PTUN Jakarta.
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
Gugatan Bambang Trihatmodjo tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 17 September 2020 terkait pencekalan dirinya ke luar negeri (LN).
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan soal gugatan tersebut.