Dicekal Bepergian ke Luar Negeri, Bambang Trihatmodjo Gugat Kementerian Keuangan ke PTUN

Dilarang bepegian ke luar negeri, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Editor: adi kurniawan
IST/NET
mayangsari dan bambang trihatmodjo 

"Masih didiskusikan," ujarnya kepada Tribunnews, Kamis (17/9/2020).

Menurut Yustinus, gugatan hukum merupakan kewajiban yang harus siap dihadapi Kemenkeu dalam persidangan nantinya.

"Kalau gugatan kan hal biasa ya, ya harus dihadapi persidangan sesuai ketentuan," katanya.

Adapun dalam perkara nomor 179/G/2020/PTUN.JKT, Menteri Keuangan RI dalam hal ini sebagai tergugat dan dalam gugatan tersebut meminta keputusan Menteri Keuangan untuk membatalkan pencekalan atas dirinya.

Sementara itu, pencekalan untuk berpergian ke luar negeri tersebut terkait dengan piutang negara pada SEA Games 1997.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved