Bukan Akibat Arus Pendek Penyebab Kebakaran di Gedung Utama Kejagung, Polisi Sebut Ada Dugaan Pidana

Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan, penyebab kebakaran di Gedung Utama kejaksaan Agung bukan disebabkan hubungan arus pendek listrik.

Editor: Yandi Triansyah
Istimewa
Upaya pemadaman api oleh armada damkar Pemprov DKI Jakarta atas gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M Jakarta Selatan, yang terbakar malam ini, Sabtu 22 Agustus 2020. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan, penyebab kebakaran di Gedung Utama kejaksaan Agung bukan disebabkan hubungan arus pendek listrik.

Menurut dia, penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena diduga karena open flame atau nyala api terbuka.

Hal itu dia katakan, berdasarkan hasil kesimpulan dari Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali oleh Puslabfor, Pusinafis, penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan.

“Bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya Listyo mengungkapkan, kebakaran itu sendiri terjadi sekitar pukul 18.15 WIB di
dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian.

Tiga Hari Pasca Kebakaran di Gedung Kejagung RI, Penyebab Kebakaran Masih Misteri, Polisi Ambil CCTV

 

Kebakaran Gedung Kejagung, Ruang Jaksa Agung dan Jamintel Tak Tersisa, Polisi Bedah CCTV

Sedangkan sebelum terjadi kebakaran, ada tukang yang sedang melakukan renovasi di lantai 6 gedung tersebut.

Ia menambahkan, hal ini turut didalami.

Dari temuan polisi, api tersebut menjalar dengan cepat karena sejumlah faktor.

“Penyebaran api tersebut karena adanya akseleran atau ACP pada lapisan luar gedung dan juga ada beberapa cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon,” ucapnya.

Faktor lainnya adalah karena kondisi gedung yang disekat oleh bahan mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parkit, panel HPL, dan lainnya.

Saat kejadian, Listyo mengatakan, ada saksi yang berusaha memadamkan api.

Namun, infrastruktur serta sarana dan prasarana tidak memadai sehingga api membesar dan dibutuhkan bantuan dari dinas pemadam kebakaran.

Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, serta memeriksa 131 orang saksi.

Penyidik kemudian menyimpulkan adanya dugaan pidana dalam kasus kebakaran tersebut sehingga dilakukan gelar perkara pada Kamis hari ini.

Dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh pihak Kejagung, akhirnya disepakati bahwa kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” tuturnya.

Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa Polri dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses siapapun yang terlibat.

Diketahui, kebakaran di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam, sekitar pukul 19.10 WIB.

Kebakaran diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian, dan meluas hingga api melalap seluruh gedung.

Petugas pemadam kebakaran yang dikerahkan untuk memadamkan api, akhirnya berhasil menjinakkan si jago merah pada Minggu (23/8/2020) dini hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temuan Polisi: Sumber Api Kebakaran Gedung Utama Kejagung Bukan karena Hubungan Arus Pendek",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved