3 Perempuan Gunting Bendera Ditetapkan Tersangka, Terungkap Peran Pelaku, Terancam 5 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, tiga orang perempuan yang terlibat menggunting bendera merah putih ditetapkan sebagai tersangka.
SRIPOKU.COM, SUMEDANG -- Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, tiga orang perempuan yang terlibat menggunting bendera merah putih ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga perempuan tersebut yakni PN (50) pelaku utama yang menggunting bendera, AI (50) pemegang bendera saat digunting, dan DYH (30) pelaku yang merekam aksi perusakan bendera tersebut.
Kini ketiganya sudah ditahan di Polres Sumedang.
"Tiga orang perusak bendera kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Yanto dikutip dari Tribun Jabar, Kamis (17/9/2020).
Ketiga tersangka ini terancam hukuman 5 tahun penjera dan denda Rp 500 juta.
Sebab dalam penetapan tersangka ini, polisi menerapkan pasal 66 Jo pasal 24 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," katanya.
Peristiwa ini berawal dalam video Tiktok berdurasi 35 detik terlihat ada dua orang perempuan yang memegang bendera merah putih.
kemudian seorang dari mereka memotong bendera hingga beberapa bagian dengan menggunakan gunting.
Setelah bendera terpotong, lalu salah seorang perempuan itu menghamburkannya dan memungutnya kembali dan dalam video itu juga terdengar ada suara seorang perempuan yang diduga melakukan perekaman video serta terdapat dua orang anak kecil.
• LAGI, Bendera Merah Putih Kembali Dirusak Dengan Cara Digunting, Berikut Aturan Penggunaannya
• Video Seorang Emak-emak Seenaknya Gunting Bendera Merah Putih, Intel TNI AD dan Polisi Turun Tangan
Motif Pelaku
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, ketiganya masih memenjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, terungkap P menggunting bendera itu dengan maksud hendak memberi efek jera pada anaknya.
"Dari pemeriksaan bahwa seorang ibu yang menyobek (menggunting) bendera tersebut adalah untuk mengingatkan atau memberi efek jera kepada anaknya yang penyandang disabilitas," ujar Erdi, saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (16/9/2020).
Erdi mengatakan, anak dari P merupakan penyandang disabilitas yang selalu memegang bendera merah putih dalam kesehariannya.