Karyawan PN Palembang Reaktif

23 Pegawai PN Palembang Reaktif Rapid Test, PN Palembang Tutup 3 Hari, Besok Disemprot Disinfektan

Puluhan pegawai dan staf Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang terindikasi reaktif setelah lakukan rapid test pada Senin (14/9/2020) kemarin.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Pengumuman PN Palembang tutup tiga hari. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Puluhan pegawai dan staf Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang terindikasi reaktif setelah lakukan rapid test pada Senin (14/9/2020) kemarin.

Menindaklanjuti hasil tersebut, PN Palembang ditutup selama tiga hari alias tidak menggelar persidangan.

Terhitung sejak tanggal 16 September hingga 18 September 2020.

Selain itu, rencananya besok akan disemprot disinfektan.

Cegah Penyebaran Covid-19, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin Perketat Protokol Kesehatan

Sekretaris PN Palembang, Yetti Iriani Siregar, mengatakan kegiatan atau aktivitas kantor PN Palembang diliburkan selama tiga hari untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Aktivitas kantor diliburkan selama tiga hari mulai dari tanggal 16 sampai dengan 18 September, terkecuali sidang yang masa tahanan terdakwa tidak dapat diperpanjang dan aktivitas hukum dan lain-lain yang tidak dapat ditunda.

Akan tetapi, itu akan kita lihat jugan kondisinya di lapangan," jelas Yetti, Selasa (15/9/2020).

Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 5 Halaman 55 56 57 Subtema 2 Pembelajaran 2 Tentang Makanan Sehat

Yetti mengakui hal tersebut dampak dari hasil rapid test yang mana sebanyak 23 orang pegawai terindikasi reaktif.

Ketika disinggung adakah dari jumlah tersebut hakim dinyatakan reaktif, Yetti tidak menanggapinya.

"Hasil rapid test sudah ada dan sebanyak 23 orang pegawai PN Palembang terindikasi reaktif,

Untuk pegawai yang reaktif kami menghimbau untuk isolasi mandiri selama 14 hari, sementara pegawai yang tidak reaktif hari Senin bekerja seperti biasa," pungkasnya.

Rapid test digelar menyikapi adanyanya pegawai dan hakim di Pengadilan Negeri Medan dinyatakan positif Covid-19.

Harga Emas Antam Selasa 15 September 2020, Emas Antam Rp 1.073.000 per Gram di Pegadaian

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Bombongan Silaban, SH. MH. LLM, mengatakan ada yang puluhan pegawai reaktif dari ratusan yang ikut rapid tes kemarin.

"Petunjuk surat dari mahkamah agung, apabila ada reaktif, maka segera dilakukan swab dan menjalani isolasi mandiri," katanya.

Bongbongan mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendiskusikan langkah ke depan. Namun dia belum bisa memastikan apakah akan dilakukan lockdown sementara.

"Ada beberapa opsi yang mungkin dilakukan tergantung pada hasil laporan pihak rumah sakit.

Kita juga akan meminta saran dari pimpinan dan juga pihak rumah sakit. Saran-sarannya nanti yang akan kita akomodir," tutupnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved