Breaking News

PSBB Jakarta Diterapkan Besok, Berikut Daftar Sanksi Pelanggar Individu dan Badan Usaha

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II akan diterapkan di DKI Jakarta mulai besok, Senin (14/9/2020).

Editor: adi kurniawan
istimewa/handout
Tim gabungan penegakan aturan PSBB mengawasi dan membantu langsung pengunjung mal untuk mematuhi protokol kesehatan, Sabtu (06/06/2020). 

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

  • Ditemukan kasus positif - penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan
  • Melanggar protokol kesehatan 1x - penutupan paling lama 3x24 jam
  • Melanggar protokol kesehatan 2x - denda administratif Rp 50.000.000,-
  • Melanggar protokol kesehatan 3x - denda administratif Rp 100.000.000,-
  • Melanggar protokol kesehatan 4x - denda administratif Rp 150.000.000,-
  • Terlambat membayar denda >7 hari - pencabutan izin usaha

 

Libatkan Pengadilan Untuk Gelar Sidang di Tempat

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra mengatakan bila perlu pihaknya akan melibatkan pengadilan untuk menggelar sidang di tempat bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta yang akan mulai berlaku besok Senin (14/9/2020).

Asri mengatakan hal tersebut dilakukan agar penegakan hukum terkait PSBB dapat berjalan efektif.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).

"Untuk pelaksanaannya kita sudah sepakat tadi. Untuk denda akan kita upayakan bisa dilaksanakan secara cepat, bila perlu nanti dilaksanakan sidang di tempat dengan melibatkan pengadilan," kata Asri.

Meski begitu ia menegaskan pihaknya akan mengutamakan langkah persuasif.

Selain itu, kata Asri, pihaknya juga akan melakukan operasi yustisi dengan unsur-unsur terkait di antaranya Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.

Meski ia mengatakan pihaknya akan menegakkan Undang-Undang terkait wabah penyakit menular dan Undang-Undang terkait kekarantinaan kesehatan terhadap para pelanggar, Asri menegaskan tidak segan-segan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan menerapkan sanksi pidana untuk para pelanggar yang melawan petugas.

"Apabila kebijakan-kebijakan yang diambil, perintah pejabat berwenang dilanggar, atau dilawan maka kita akan terapkan sanksi pidana," kata Asri.

Berikut rincian pelanggaran protokol kesehatan beserta sanksinya selama PSBB
Berikut rincian pelanggaran protokol kesehatan beserta sanksinya selama PSBB (Tribunnews/Istimewa)
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved