PSBB Jakarta Diterapkan Besok, Berikut Daftar Sanksi Pelanggar Individu dan Badan Usaha
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II akan diterapkan di DKI Jakarta mulai besok, Senin (14/9/2020).
SRIPOKU.COM -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II akan diterapkan di DKI Jakarta mulai besok, Senin (14/9/2020).
Selama masa PSBB, Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat 14 September 2020.
Berbeda dengan sanksi-sanksi yang diterapkan pada masa PSBB awal maupun PSBB transisi sebelumnya, pada PSBB ketat ini akan ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang.
Hal ini berdasar Pergub 79/2020 yang merupakan satu diantara tiga peraturan yang turut melandasi kebijakan PSBB ketat ini.
• KUNCI Jawaban Kelas 5 Tema 3 Subtema 1 Halaman 23, 24, 25 dan 26, Buku Tematik Yuk Simak Disini
• Kehilangan Kekayaan Rp 71,3 Triliun, Bos Djarum Ngadu ke Jokowi Tolak PSBB Jakarta Beri 2 Alasan
• Ramalan Zodiak Cinta Senin 14 September 2020 Capricorn Hadapi Kecurigaan Ini Nasib 12 Zodiak Lainnya
Sedangkan dua peraturan yang juga melandasi kebijakan PSBB Ketat ini yaitu Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020.
Pada PSBB ketat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggandeng Polri, TNI, Satpol PP serta OPD terkait untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan.
Pada PSBB ketat ini, sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota dan RPTRA ditutup.
Selain itu sarana olahraga publik juga ditutup, olahraga hanya dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah,
Pun demikian untuk tempat resepsi pernikahan. Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.
Hanya 11 sektor usaha esensial yang boleh tetap beroprasi selama masa PSBB DKI Jakarta.
Bagi individu yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda atau kerja sosial.
Pun demikian, sanksi juga berlaku bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Besaran denda serta lamanya kerja sosial pun beragam tergantung jumlah pelanggaran yang telah dilanggar.
Berikut daftar sanksi jika melanggar protokol kesehatan berdasar Pergub 79/2020.
Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
- Tidak memakai masker 1x - kerja sosial 1 jam, atau denda Rp. 250.000.-
- Tidak memakai masker 2x - kerja sosial 2 jam, atau denda Rp. 500.000.-
- Tidak memakai masker 3x - kerja sosial 3 jam, atau denda Rp. 750.000.-
- Tidak memakai masker 4x - kerja sosial 4 jam, atau denda Rp. 1.000.000.-