Berita Muaraenim
Petugas Polsek Gelumbang Tangkap Pencuri Besi Pandrol Rel Kereta Api, 3 Bulan Lakukan Penyelidikan
Akibat kejadian tersebut PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang untuk ditindaklanjuti.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Rio (25) warga Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, ditangkap karena mencuri 41 buah besi Pandrol Kereta Api milik PT KAI, Jumat (11/9/2020).
Besi Pandrol adalah Penambat rel adalah pengikat rel ke bantalan rel kereta api.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 di jalur rel kereta api Km 343+7/8 Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Pada saat itu, salah seorang karyawan PT KAI bernama M. Fajri Ramadhan (32), mendapatkan laporan dari petugas Polsuska yang menyatakan bahwa pandrol rel kereta api di KM 343+7/8 telah hilang sebanyak 41 buah.
Akibat kejadian tersebut PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Gelumbang Iptu Jary Dinar S.I.K., S.H. M.H memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo SH untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
• Pasutri di Muaraenim Tewas Tabrakan Panther Vs Truk di Gelumbang, Saksi Sempat Lihat Truk Oleng
• Polsek Gelumbang Tangkap Tersangka Pencuri Mesin Steam Air Milik PT Ciomas di Gelumbang Muaraenim
• Tersangka pencuri Motor Berhasil Ditangkap Warga, Langsung Diserahkan ke Polsek Gelumbang
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan sekitar tiga bulan, akhirnya membuahkan hasil pelakunya dan keberadaannya yang sedang berada di rumahnya di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal Polsek Gelumbang menangkap pelaku Rio dan diamankan di Polsek Gelumbang guna Pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Jary Dinar, bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang buktinya yakni satu unit mobil Toyota Kijang Super berwarna Biru Metalik BG 2459 FL dan 41 buah besi pandrol yang sudah disita dalam perkara yang sama atas nama pelaku Farhan Farado.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4, dan 5 KUHPidana.