Ketagihan Judi Online tapi tak Punya Laptop, Pria 20 Tahun Ini Merusak Pintu SDN 36 Prabumulih
Ketagihan judi online jenis poker, remaja yang tinggal di Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih ini nekat mencuri laptop di SDN 36 Prabumulih.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Ketagihan judi online jenis poker, remaja yang tinggal di Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan ini nekat mencuri laptop di SDN 36 Prabumulih.
Pria 20 tahun itu sudah ditangkap Tim Taring Macan Polsek Prabumulih Barat dan harus mendekam di sel tahanan dalam waktu cukup lama.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit laptop merk Asus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Selasa (8/9/2020), diringkusnya tersangka bermula dari laporan Kepala SDN 36 Prabumulih ke Polsek Prabumulih Barat.
• Suporter dan Awak Media Atusias Kehadiran Beto, Toton Sesi Latihan Skuad SFC
Dalam laporan itu, pelapor mengaku pada Senin (20/1/2020) pukul 13.00 mendapat laporan dari guru jika satu laptop di sekolah telah hilang diduga dicuri lantaran ditemukan kerusakan di pintu.
Mendapat laporan itu, petugas lalu tim opsnal Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui jika pelaku pencurian adalah tersangka.
Petugas yang terus melakukan pengejaran akhirnya mendapat informasi keberadaan tersangka di kediamannya pada Senin (7/9/2020).
• Meski Harga Merangkak Naik, Masih Ada yang Dikeluhkan Petani KAret di PALI, Percuma Harga Naik
Tak ingin kehilangan buruannya petugas lalu langsung melakukan penggerbekan di rumah pelaku dan meringkus tersangka tanpa perlawanan berikut mengamankan laptop hasil curian.
Kepada petugas kepolisian, tersangka mengakui melakukan pencurian tersebut lantaran ketagihan judi online namun tak memiliki laptop.
"Jadi laptop itu tidak saya jual pak, saya pakai untuk main judi online," beber tersangka ketika dibincangi dihadapan petugas kepolisian.
Tersangka mengatakan, dirinya masuk ruangan sekolah dengan menggunakan obeng dan merusak bagian pintu.
"Saya rusak, saya masuk dan curi laptop," katanya seraya mengatakan sekolah sepi karena tidak ada kegiatan sekolah.
• Di Depan Ibunya, Perempuan di IB I Palembang Ini Dianiaya Suaminya, Saya Diancam Akan Ditembak
Kapolsek Prabumulih Barat AKP Murshal Hadi didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH MH membenarkan tangkapan tersebut.
"Tersangka telah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan, tersangka akanakan kita jerat pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegasnya seraya menuturkan pengakuan tersangka melakukan aksi pencurian seorang diri.