Prosedur Membuat Paspor Lewat Program Eazy Paspor, tak Perlu Datang ke Kantor Imigrasi Palembang

Dalam upaya mempermudah masyarakat mengajukan pembuatan paspor, kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang membuat program Eazy Paspor.

Penulis: maya citra rosa | Editor: Refly Permana
sripoku.com/maya
Masyarakat saat mendatangi Kantor Imigrasi Palembang. 

-Paspor lama bagi yang pernah memiliki paspor;

-Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;

-Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

-Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

Alami Cedera Lutut, Susi Pudjiastuti Gunakan Tongkat Saat Hadiri Deklarasi Balon Bupati Pangandaran

ANAK (Dibawah Usia 17 Tahun):

-Kartu Tanda Penduduk Elektronik kedua orang tua (Fotocopy dalam 1 halaman kertas);
-Kartu Keluarga;
     

-Akte Lahir anak;

-Buku nikah orang tua;

-paspor lama bagi yang pernah memiliki paspor;

-paspor orang tua bagi yang sudah memiliki;
-Surat Persetujuan Orang Tua;
-Surat Kuasa bagi salah satu orang tua yang tidak bisa hadir. 
      
Berkas ASLI dan FOTOCOPY ukuran A4 wajib dibawa.

-Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Luar Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

-Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
Paspor lama.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved