Prosedur Membuat Paspor Lewat Program Eazy Paspor, tak Perlu Datang ke Kantor Imigrasi Palembang
Dalam upaya mempermudah masyarakat mengajukan pembuatan paspor, kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang membuat program Eazy Paspor.
Penulis: maya citra rosa | Editor: Refly Permana
-Paspor lama bagi yang pernah memiliki paspor;
-Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
-Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
• Alami Cedera Lutut, Susi Pudjiastuti Gunakan Tongkat Saat Hadiri Deklarasi Balon Bupati Pangandaran
ANAK (Dibawah Usia 17 Tahun):
-Kartu Tanda Penduduk Elektronik kedua orang tua (Fotocopy dalam 1 halaman kertas);
-Kartu Keluarga;
-Akte Lahir anak;
-Buku nikah orang tua;
-paspor lama bagi yang pernah memiliki paspor;
-paspor orang tua bagi yang sudah memiliki;
-Surat Persetujuan Orang Tua;
-Surat Kuasa bagi salah satu orang tua yang tidak bisa hadir.
Berkas ASLI dan FOTOCOPY ukuran A4 wajib dibawa.
-Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Luar Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
-Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
Paspor lama.