Seleksi ini tentunya terbuka bagi sarjana pendidikan maupunguru honorer yang ingin menjadi PNS.
"Kemudian pengadaan bidan, perawat, dokter itu lebih kurang 200.000 sekian. Penyuluh pertanian, penyuluh KB, penyuluh PU, dan semuanya harus ada," kata Tjahjo Kumolo dalam peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Solo, Jawa Tengah dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Menurut Tjahjo, untuk satu desa dan kecamatan harus ada aparatur sipil negara yang menjadi penyuluh. Kemudian juga aparatur kesehatan serta pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masyarakat.
Mengenai penghapusan seleksi CPNS pada tahun ini, Tjahjo menjelaskan, semula pemerintah berniat fokus pada penyelesaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).
Namun ternyata, rencana penyelesaian itu juga malah terhambat dengan datangnya wabah Covid-19.
"Secara prinsip, sudah selesai. Tahu-tahu pandemi Covid-19 masalah uangnya saja sedang kita pikirkan," tutur dia.
Aturan Pelaksanaannya SKB CPNS 2019, Lengkap dengan Informasi Jadwal dan Lokasi Tes (Istimewa)
Ketiadaan seleksi CPNS 2020 juga dikarenakan adanya misi Presiden Joko Widodo yang ingin melakukan reformasi birokrasi dalam membangun pemerintahan yang efektif dan efisien.
Hal itu termasuk penyederhanaan eselon III, IV, serta V menjadi jabatan fungsional.
"Selama empat tahun mudah-mudahan selesai, termasuk perencanaan dalam rekrutmen kepegawaian kita," imbuh Tjahjo.
Sebelumnya Tjahjo juga mengatakan, seleksi CPNS pada 2021 bersifat terbatas dan menyesuaikan dengan kebutuhan formasi pemerintah. Terlebih, banyak kementerian yang tidak akan menambah pegawai.
“(Kuotanya) sesuai kebutuhan. Sudah mulai banyak kementerian yang tidak menambah pegawai lagi,” tutur Tjahjo.
Batas usia pelamar CPNS 2020
Hingga kini belum ada informasi resmi mengenai batasan umur pelamar CPNS 2020, namun berikut ini Sripoku.com sajian batasan usia pelamar CPNS 2019 sebagai referensinya.
Batas usia menjadi salah satu syarat pendaftaran CPNS 2019.
Setiap instansi memiliki batas usia berbeda-beda, tergantung formasi yang dibuka.
Usia maksimal 35 tahun untuk semua formasi kecuali 6 formasi khusus.
Usia maksimal 40 tahun untuk S3: Peneliti, Perekayasa, Dosen; Spesialis: Dokter, Dokter Gigi; dan Dokter Pendidik Klinis
Selain batas usia, sebanyak 68 kementerian/lembaga dan 462 instansi pemerintahprovinsi/kabupaten/kota memiliki syarat umum pendaftaran CPNS 2019, sebagai berikut ini.
Warga Negara Indonesia
Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta
Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.
Untuk melakukan pendaftaran di SSCASN, pelamar perlu mengikuti alur pendaftaran yang dimulai dari persiapan validasi data kependudukan.
Calon peserta seleksi CPNS 2019 harus menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga. Kedua data tersebut harus sesuai. Jika data tidak sesuai, maka calon pelamar seleksi CPNS perlu lebih dahulu melakukan validasi data kependudukan di Dirjen Dukcapil Pusat, sebelum melakukan pendaftaran.
Setelah data NIK dan Nomor KK sesuai, peserta dapat membuka portal SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id
Di portal tersebut, pedaftar membuat akun SSCN 2019 menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK Kepala Keluarga
Pendaftar melakukan login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
Pedaftar melengkapi biodata sesuai dokumen persyaratan dengan sebenar-benarnya.
Pendaftar memilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan pada instansi tertentu
Pendaftar melengkapi data, kemudian mengunggah dokumen
Cek resume dan cetak kartu pendaftaran.
Pelamar juga perlu menyiapkan beberapa berkas dokumen untuk melakukan pendaftaran CPNS 2019 di SSCASN BKN.
Scan KTP asli.
Pas foto.
Swafoto.
Ijazah.
Transkrip nilai asli.
Beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.
Syarat lengkap dan proses pendaftaran akan diumumkan lebih lanjut melalui situs web sscasn.bkn.go.id. Untuk sementara ini, sscasn.bkn.go.id belum beroperasi maksimal karena pendaftaran CPNS belum dibuka.