Rencana pemerintah tersebut telah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Disebutkan, CPNS 2021 sebagian besar mencakup formasi guru. Tidak tanggung-tanggung, disebutkan bahwa telah disepakati untuk pengadaan 1 juta guru lewat CPNS 2021.
Pemerintah memang menyatakan tidak akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini. Namun, ada harapan untuk tahun 2021.
Dilansir Kompas.com, Jumat (28/8/2020), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan membuka kembali seleksi CPNS pada 2021.
Salah satu formasi yang menurut Tjahjo akan dibuka besar-besaran adalah guru.
"Tahun depan sudah kita sepakati untuk adanya pengadaan 1 juta guru," kata Tjahjo dalam peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8/2020).
Tahun ini tidak ada CPNS untuk guru karena pemerintah ingin fokus menyelesaikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak ( P3K). Selain itu juga karena pandemi corona.
Tak hanya itu saja, hampir 280 nama juga tidak akan dibolehkan ikut seleksi CPNS karena tidak hadir pada SKD CPNS sebelumnya.
Nah karena ketidakhadiran tersebut, BKN memastikan akan memberikan sanksi untuk memberi efek jera terhadap peserta yang tidak hadir alias absen tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Negera ( BKN), Bima Haria Wibisana menyesalkan ketidakhadiran sebanyak 287.965 peserta dalam SKD CPNS berbasis Computer Assisted Test (CAT).
"Kami akan memberi sanksi kepada pelamar yang coba-coba dan tidak bisa mengikuti PNS tahun berikutnya," katanya Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS formasi tahun 2019 di Kantor Regional VII BKN Palembang, Selasa (1/9/2020). Tes menerapkan protokol kesehatan Covid-19, peserta wajib masker, sebelum masuk ruang ujian, diwajibkan cuci tangan dan jaga jarak. Sebelumnya peserta di masuk tunggu steril. (SRIPO/SYAHRUL HIDAYAT)
Dia menjelaskan, peserta yang tidak hadir itu dipicu berbagai hal.
Mulai dari tidak mendapatkan izin dari perusahaan hingga hanya sekadar mencoba melamar.
"Dari 3,36 juta yang lolos administrasi, peserta yang tidak hadir ada 287.965 (12,57 persen) secara nasional. Kenapa demikian, karena banyak pelamar yang iseng dan tidak melengkapi lamarannya. Mereka hanya coba-coba," ujarnya.
"Sebagian dari mereka itu rata-rata sudah bekerja, mereka tidak mendapatkan izin. Konsekuensinya, jika pas hadir di lokasi, itu program sudah terkunci dan tidak bisa mengikuti," lanjut Bima.
Berdasarkan data BKN, untuk total pelamar yang terdaftar sebagaipeserta SKD mencapai 3.361.802 dan sampai dengan per 19 Februari 2020 tercatat sebanyak 287.965 peserta tidak hadir SKD (114.959) instansi pusat dan 173.006 instansi daerah.
Peserta (Tangkap layar Youtube @sahabatsurga)
Sementara itu, proses pelaksanaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019 yang dimulai tanggal 27 Januari 2020, pada hari ini terdapat 329 instansi (20 pusat dan 309 daerah) telah selesai melaksanakan SKD.
Sebanyak 130 (39 pusat dan 91 daerah) masih melangsungkan SKD dan 62 instansi (6 pusat dan 56 daerah) belum menyelenggarakan SKD.
Pemerintah menjadwalkan tahapan SKD akan berlangsung hingga pekan pertama Maret 2020 dan akan dilanjutkan dengan pelaksanaan seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada akhir Maret-April 2020, didahului dengan pengumuman hasil SKD pada pertengahan Maret 2020.
Bagi para guru honoreryang sudah mengabdi bertahun-tahun.
Mereka berpeluang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2021. Karena rencananya, tahun depan akan kembali dibuka penerimaan CPNS tahun depan.
Menteri Pendayagunaan Aparartu Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo mengungkapkan, rekrutmen CPNS2021 akan dibuka untuk formasi terbatas.
Salah satu formasi yang menjadi prioritas dalam seleksi CPNS 2021 adalah guru.
Tjahjo Kumolo menyebutkan, tahun depan akan terbuka untuk pengadaan 1 juta guru.
Seleksi ini tentunya terbuka bagi sarjana pendidikan maupunguru honorer yang ingin menjadi PNS.
"Kemudian pengadaan bidan, perawat, dokter itu lebih kurang 200.000 sekian. Penyuluh pertanian, penyuluh KB, penyuluh PU, dan semuanya harus ada," kata Tjahjo Kumolo dalam peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Solo, Jawa Tengah dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Menurut Tjahjo, untuk satu desa dan kecamatan harus ada aparatur sipil negara yang menjadi penyuluh. Kemudian juga aparatur kesehatan serta pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masyarakat.
Mengenai penghapusan seleksi CPNS pada tahun ini, Tjahjo menjelaskan, semula pemerintah berniat fokus pada penyelesaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).
Namun ternyata, rencana penyelesaian itu juga malah terhambat dengan datangnya wabah Covid-19.
"Secara prinsip, sudah selesai. Tahu-tahu pandemi Covid-19 masalah uangnya saja sedang kita pikirkan," tutur dia.
Aturan Pelaksanaannya SKB CPNS 2019, Lengkap dengan Informasi Jadwal dan Lokasi Tes (Istimewa)
Ketiadaan seleksi CPNS 2020 juga dikarenakan adanya misi Presiden Joko Widodo yang ingin melakukan reformasi birokrasi dalam membangun pemerintahan yang efektif dan efisien.
Hal itu termasuk penyederhanaan eselon III, IV, serta V menjadi jabatan fungsional.
"Selama empat tahun mudah-mudahan selesai, termasuk perencanaan dalam rekrutmen kepegawaian kita," imbuh Tjahjo.
Sebelumnya Tjahjo juga mengatakan, seleksi CPNS pada 2021 bersifat terbatas dan menyesuaikan dengan kebutuhan formasi pemerintah. Terlebih, banyak kementerian yang tidak akan menambah pegawai.
“(Kuotanya) sesuai kebutuhan. Sudah mulai banyak kementerian yang tidak menambah pegawai lagi,” tutur Tjahjo.
Batas usia pelamar CPNS 2020
Hingga kini belum ada informasi resmi mengenai batasan umur pelamar CPNS 2020, namun berikut ini Sripoku.com sajian batasan usia pelamar CPNS 2019 sebagai referensinya.
Batas usia menjadi salah satu syarat pendaftaran CPNS 2019.
Setiap instansi memiliki batas usia berbeda-beda, tergantung formasi yang dibuka.
Usia maksimal 35 tahun untuk semua formasi kecuali 6 formasi khusus.
Usia maksimal 40 tahun untuk S3: Peneliti, Perekayasa, Dosen; Spesialis: Dokter, Dokter Gigi; dan Dokter Pendidik Klinis
Selain batas usia, sebanyak 68 kementerian/lembaga dan 462 instansi pemerintahprovinsi/kabupaten/kota memiliki syarat umum pendaftaran CPNS 2019, sebagai berikut ini.
Warga Negara Indonesia
Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta
Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.
Untuk melakukan pendaftaran di SSCASN, pelamar perlu mengikuti alur pendaftaran yang dimulai dari persiapan validasi data kependudukan.
Calon peserta seleksi CPNS 2019 harus menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga. Kedua data tersebut harus sesuai. Jika data tidak sesuai, maka calon pelamar seleksi CPNS perlu lebih dahulu melakukan validasi data kependudukan di Dirjen Dukcapil Pusat, sebelum melakukan pendaftaran.
Setelah data NIK dan Nomor KK sesuai, peserta dapat membuka portal SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id
Di portal tersebut, pedaftar membuat akun SSCN 2019 menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK Kepala Keluarga
Pendaftar melakukan login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
Pedaftar melengkapi biodata sesuai dokumen persyaratan dengan sebenar-benarnya.
Pendaftar memilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan pada instansi tertentu
Pendaftar melengkapi data, kemudian mengunggah dokumen
Cek resume dan cetak kartu pendaftaran.
Pelamar juga perlu menyiapkan beberapa berkas dokumen untuk melakukan pendaftaran CPNS 2019 di SSCASN BKN.
Scan KTP asli.
Pas foto.
Swafoto.
Ijazah.
Transkrip nilai asli.
Beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.
Syarat lengkap dan proses pendaftaran akan diumumkan lebih lanjut melalui situs web sscasn.bkn.go.id. Untuk sementara ini, sscasn.bkn.go.id belum beroperasi maksimal karena pendaftaran CPNS belum dibuka.