Dari dalam Lapas 2 Napi di Sumsel Peras Perempuan, Ngaku Jadi Polisi & TNI Ancam Sebar Video Seks

Ditreskrimus Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum napi dari dalam lapas.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/rere
Dirkrimsus Polda Sumsel didampingi Kabid Humas Polda Sumsel saat menggelar rilis di halaman Mapolda Sumsel 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ditreskrimus Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum napi dari dalam lapas.

Pengungkapan kasus yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel usai mendapatkan laporan dari korban yang merasa tertipu oleh aksi yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai anggota TNI dan Polri tersebut

Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, pelaku penipuan tersebut diketahui menjalankan aksinya tersebut dari dalam lapas.

Bunuh Istri Sirinya Sendiri karena Cemburu dan Kesal, Warga Lahat Ini Menangis, Ngaku Masih Sayang

Adapun tersangka, yakni Fandi Ahmad (30) warga Jalan Karisma 2, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Sumsel.

Tersangka merupakan napi yang ditahan di Rutan Prabumulih dengan kasus narkoba dan divonis 9 tahun penjara.

Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setyawan, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, modus yang dilakukan oleh tersangka ini dengan cara melakukan foto menggunakan seragam Polri yang didapatnya saat berada di Lampung.

BMKG Prediksi Terjadi Hujan Lebat Pada Puncak Kemarau di Sumsel, Ini Penyebabnya

Kemudian, tersangka mencari korbannya dengan mengajak kenalan melalui Facebook.

Setelah dirasa akrab dengan korban, kemudian hubungan tersebut berlanjut ke WhatsApp hingga korban dijanjikan untuk dinikahi.

"Setelah dekat dan saling berhubungan, korban ini diajak video call sex oleh tersangka ini dan direkamlah oleh tersangka," kata Anton Setyawan saat menggelar press release, Kamis (3/9/2020).

Rekaman video call sex tersebutlah yang dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan pemerasan dengan pengancaman terhadap korban.

Tersangka meminta sejumlah uang untuk diberikan kepada tersangka jika tak ingin video tersebut tersebar.

Bisa Dicoba Warga Palembang, 4 Cara Dapatkan Token Listrik Gratis dari WhatsApp, Ada Penurunan Tarif

Dikarenakan takut akan disebar, korban pun memberikan sejumlah uang hingga akhirnya korban merugi sebanyak 3,8 Juta rupiah.

Sementara itu, ada satu lagi tersangka yang diamankan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan kasus penipuan yang sama dilakukan di dalam lapas.

Satu tersangka tersebut, yakni Andri Arli alias Peng (46) warga desa Muara Kelingi Musirawas yang merupakan tahanan lapas Lubuk Linggau karena kasus pencurian yang di vonis dua tahun.

"Modus tersangka yang satu ini dengan mengambil foto anggota TNI melalui Internet dan kemudian mengedit bagian kepala lalu diubah menjadi kepalanya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved