Tercorengnya Wajah Kepolisian RI (Polri)

Pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang sempat menghebohkan jagat hukum berakhir su­dah.

Editor: Salman Rasyidin
Istimewa
Mahendra Kusuma, SH, MH. 

Oleh: Mahendra Kusuma, SH, MH. 

Dosen PNSD LLDIKTI Wilayah II Dpk pada FH Universitas Tamansiswa Palembang

Pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang sempat menghebohkan jagat hukum di tanah air beberapa waktu yang lalu berakhir su­dah.

Dia sudah ditangkap oleh tim yang dibentuk oleh Mabes Polri.

Pelarian sang bu­ron­an yang sempat kembali ke tanah air telah mencoreng aparat penegak hukum kita.

Be­berapa oknum penegak hukum dari Polri dan Kejaksaan Agung terlibat dalam “ke­pu­la­ngan” Djoko Tjandra ke tanah air beberapa waktu yang lalu.

Ilustrasi Lambang Kesatuan Polri
Ilustrasi Lambang Kesatuan Polri (SRIPOKU.COM/Tribun Lampung)

Tidak tanggung-tanggung ka­sus ini melibatkan tiga jenderal polisi, yakni Brigjen Prasetijo Utomo (Karokoorwas PPNS) Bareskrim Polri, Irjen Napoleon Bonaparte (Kadiv Hubinter Polri) dan Brigjen Nu­groho Slamet Widodo (Sekretaris NCB Interpol Indonesia).

Tindakan perwira tinggi Pol­ri ini telah mencoreng korps bhayangkara yang sedang giatnya menggaungkan polisi promoter.

Langkah tegas pun diambil oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz, dengan mencopot ketiga jen­deral ini dari jabatannya.

Tindakan tegas Kapolri ini patut diapresiasi. Tindakan pen­co­potan ini sebagai respon Polri untuk tidak mentolerir tindakan korup yang dilakukan o­leh jajarannya.

Kini Brigjen Prasetio Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

Brigjen Prasetio Utomo ditetapkan sebagai ter­sangka dalam kasus surat jalan palsu dari terpidana Djoko Tjandra, sedangkan Irjen Na­po­leon menjadi tersangka dalam kasus pengurusan surat jalan dan penghapusan red notice Djo­ko Tjandra.

Jenderal bintang dua ini diduga menerima suap sebesar 20 ribu US Dollar da­ri Djoko Tjandra (Sriwijaya Post, 15/8/2020)

Kasus di atas menambah panjang oknum polisi yang melakukan penyimpangan demi ke­untungan pribadi.

 Salah satu kasus yang menghebohkan masyarakat Sumsel adalah kasus du­­gaan gratifikasi Penerimaan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri tahun 2016 yang me­nye­ret dua oknum perwira menengah (Pamen) Polda Sumsel, Kombes Pol drg. SP dan AKBP SY, sebagai tersangka.

Sumber:
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved