Tercorengnya Wajah Kepolisian RI (Polri)
Pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang sempat menghebohkan jagat hukum berakhir sudah.
Oleh: Mahendra Kusuma, SH, MH.
Dosen PNSD LLDIKTI Wilayah II Dpk pada FH Universitas Tamansiswa Palembang
Pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang sempat menghebohkan jagat hukum di tanah air beberapa waktu yang lalu berakhir sudah.
Dia sudah ditangkap oleh tim yang dibentuk oleh Mabes Polri.
Pelarian sang buronan yang sempat kembali ke tanah air telah mencoreng aparat penegak hukum kita.
Beberapa oknum penegak hukum dari Polri dan Kejaksaan Agung terlibat dalam “kepulangan” Djoko Tjandra ke tanah air beberapa waktu yang lalu.
Tidak tanggung-tanggung kasus ini melibatkan tiga jenderal polisi, yakni Brigjen Prasetijo Utomo (Karokoorwas PPNS) Bareskrim Polri, Irjen Napoleon Bonaparte (Kadiv Hubinter Polri) dan Brigjen Nugroho Slamet Widodo (Sekretaris NCB Interpol Indonesia).
Tindakan perwira tinggi Polri ini telah mencoreng korps bhayangkara yang sedang giatnya menggaungkan polisi promoter.
Langkah tegas pun diambil oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz, dengan mencopot ketiga jenderal ini dari jabatannya.
Tindakan tegas Kapolri ini patut diapresiasi. Tindakan pencopotan ini sebagai respon Polri untuk tidak mentolerir tindakan korup yang dilakukan oleh jajarannya.
Kini Brigjen Prasetio Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Brigjen Prasetio Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu dari terpidana Djoko Tjandra, sedangkan Irjen Napoleon menjadi tersangka dalam kasus pengurusan surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Jenderal bintang dua ini diduga menerima suap sebesar 20 ribu US Dollar dari Djoko Tjandra (Sriwijaya Post, 15/8/2020)
Kasus di atas menambah panjang oknum polisi yang melakukan penyimpangan demi keuntungan pribadi.
Salah satu kasus yang menghebohkan masyarakat Sumsel adalah kasus dugaan gratifikasi Penerimaan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri tahun 2016 yang menyeret dua oknum perwira menengah (Pamen) Polda Sumsel, Kombes Pol drg. SP dan AKBP SY, sebagai tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/mahendra-kusuma.jpg)