Masyarakat dan Tanah Adat Dalam NKRI Pada Era Globalisasi  

Masyarakat adalah stakeholder dari sebuah kawasan adat.Disebut sebagai tanah adat yang batasnya sangat jelas dimiliki oleh masing masing kelompok

Penulis: Salman Rasyidin | Editor: Salman Rasyidin
ist
Albar S Subari SH.MH 

Tanah menjadi faktor pemersatu bagi hubungan kemasyarakatan.

Permasalahan tentang pengakuan terhadap keberadaan hak adat UUPA tidak membsrtkan kriteria nya.

Dr.  Boedi Harsono menyebutkan alasan para perancang dan pembentukan UUPA untuk tidak mengatur tentang hak adat (hak ulayat dan tanah marga di Sumsel), adalah karena pengaturannya, baik dalam penentuan kriteria eksistensi maupun pendaftarannya.

Hal itu akan melestarikan keberadaan hak adat, sedang secara ilmiah terdapat kecenderungan melemah nya hak atas tanah Adat 

Permasalahan yang dapat timbul adalah apabila suatu masyarakat hukum adat itu masih ada. Kegiatan pengelolaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dilakukan di atas tanah atau hutan terlarang, karena batas pengelolaan tidak jelas.

Memang di era globalisasi sekarang ini secara normatif hak masyarakat hukum adat sudah terlindungi.

Namun secara fakta di lapangan masih sering terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Mudah mudahan kedepan dengan pembaharuan agraria akan mendudukkan masyarakat adat sebagai subjek yang dapat melakukan hubungan hukum yang sederajat dengan pihak yang mempunyai kepentingan.

Apalagi menyangkut tanah adat, demi tetap bertahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dirgahayu Republik Indonesia ke 75 tahun. Aamiin.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved