Disidangkan Lantaran Diduga tidak Ada Izin, Pengusaha Aki Bekas di Palembang: Saya Tetap Akan Lanjut
Kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan terdakwa Medianto Tunggal Atmadja berlanjut dengan sidang mendengarkan keterangan terdakwa.
Editor:
Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Terdakwa Medianto Tunggal Atmadja saat memberikan keterangan di persidangan.
Berdasarkan data dan bukti tersebut petugas melakukan penyelidikan ke lokasi, rumah sekaligus gudang milik terdakwa.
Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel, diketahui bahwa terdakwa tidak memilki Izin dari Pemerintah dalam melakukan Pengeloan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) jenis AKI.
B3 tersebut dampaknya bisa merusak lingkungan sekitarnya karena mudah menyala, terbakar, korosif dan beracun.